JAKARTA, METRODAILY – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum mencabut izin pengelolaan pertambangan PT Agincourt Resources (PTAR) di Tambang Emas Martabe, Tapanuli Selatan, Sumatra Utara.
Pernyataan itu disampaikan Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Ia menegaskan bahwa proses pencabutan izin merupakan kewenangan Kementerian ESDM dan secara administratif belum ada keputusan resmi yang dikeluarkan.
“Sampai dengan sekarang, Martabe itu memang diumumkan untuk dicabut. Tapi pencabutannya dilakukan oleh Kementerian ESDM. Artinya, sampai hari ini belum ada pencabutan secara administrasi,” ujar Bahlil.
Sanksi Menunggu Hasil Kajian
Bahlil menegaskan, pemerintah masih melakukan kajian menyeluruh. Apabila dalam proses tersebut ditemukan adanya pelanggaran, maka sanksi akan dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau mereka dinyatakan ada kesalahan, maka tetap akan dilakukan sanksi. Tapi kalau tidak, kami akan mengambil langkah sesuai aturan. Kalau orang tidak bersalah, tidak boleh juga kita memberikan penilaian lain,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam mengambil keputusan, terutama karena sektor pertambangan berkaitan langsung dengan penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Menurut Bahlil, ia juga telah berdiskusi dengan Presiden Prabowo Subianto terkait pengelolaan PT Agincourt Resources.
“Semua ini kami lakukan dalam rangka menjaga penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi di kawasan pertambangan. Namun, jika ada pelanggaran lingkungan, tentu akan diberikan sanksi secara proporsional,” tegasnya.
Kementerian Investasi Lakukan Evaluasi Menyeluruh
Sebelumnya, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengkajian terhadap berbagai aspek terkait operasional PT Agincourt Resources.
Kajian tersebut mencakup aspek hukum, teknis produksi, bisnis yang sedang berjalan, hingga strategi ke depan perusahaan.
Rosan menyebut pihaknya telah bertemu dan berkomunikasi langsung dengan manajemen PTAR sebagai bagian dari proses klarifikasi dan dialog konstruktif.
“Perkembangan hasil kajian dan koordinasi lintas instansi tersebut telah dilaporkan langsung kepada Presiden Republik Indonesia sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam kerangka pengambilan kebijakan pemerintah secara menyeluruh,” ujar Rosan dalam keterangan resminya, Senin (9/2/2026).
Ia juga mengungkapkan telah menerima serta menelaah surat klarifikasi dari PT Agincourt Resources.
Surat tersebut memuat penjelasan mengenai aspek hidrologi, lingkungan operasional, serta kepatuhan terhadap peruntukan kawasan.
Selain itu, Kementerian Investasi terus berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan kementerian/lembaga terkait untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum.
“Koordinasi dilakukan demi memastikan seluruh proses sesuai ketentuan perundang-undangan dengan mengedepankan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan transparansi,” kata Rosan.
Hingga kini, status izin Tambang Emas Martabe masih aktif sambil menunggu hasil akhir kajian pemerintah. (Net)
Editor : Editor Satu