JAKARTA, METRODAILY – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan menegaskan bahwa penjualan produk nonhalal seperti daging babi dan minuman beralkohol tidak dilarang.
Namun, pelaku usaha wajib mencantumkan logo nonhalal pada produk yang dipasarkan.
Penegasan tersebut disampaikan Haikal dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026), menyusul maraknya persepsi keliru di media sosial terkait kebijakan sertifikasi halal dan nonhalal.
“Sertifikat halal dalam pernyataan halal pelaku usaha saat ini sedang kami upayakan sosialisasinya dengan baik. Hambatan di media sosial luar biasa, terutama karena kurangnya pemahaman,” ujar Haikal.
Ia menilai, informasi yang beredar di media sosial kerap menggiring opini seolah-olah produk nonhalal menjadi ilegal.
Padahal, menurutnya, kebijakan pemerintah hanya mengatur kewajiban pencantuman label sesuai status produk.
“Sering digembar-gemborkan seolah-olah itu ilegal. Padahal berulang kali saya sampaikan, logo halal untuk produk halal dan logo nonhalal untuk produk nonhalal,” tegasnya.
Haikal memastikan, negara tidak melarang peredaran produk nonhalal selama memenuhi ketentuan pelabelan.
“Penjualan babi, babi panggang, alkohol itu sebenarnya tidak masalah, silakan saja. Negara hanya meminta dicantumkan bahwa produk tersebut nonhalal,” katanya.
Menurut Haikal, tantangan terbesar dalam implementasi kebijakan justru berasal dari derasnya arus informasi di media sosial yang membentuk opini publik secara masif.
“Media sosial itu luar biasa dan sering kali mereka berada dalam posisi ‘menang’. Karena itu, pelaksanaan tugas evaluasi, publikasi, koordinasi, harmonisasi, serta program Sehati terus kami perkuat,” tuturnya.
Dalam membangun ekosistem produk halal dan nonhalal, BPJPH telah menjalin kerja sama dengan 119 kabupaten di seluruh Indonesia. Ekosistem tersebut mencakup pembentukan satuan tugas hingga dukungan regulasi daerah.
“Kami siapkan ekosistemnya di 119 kabupaten, mulai dari satuan tugas hingga peraturan daerah. Kami juga menggandeng Kementerian Dalam Negeri, karena dalam PP Nomor 25 Tahun 2025 sertifikasi halal dapat didukung dari anggaran daerah,” jelasnya.
Ia menambahkan, BPJPH turut melibatkan berbagai pemangku kepentingan di daerah dalam penyusunan kebijakan turunan.
“Perda-nya kami libatkan semua, sampai tokoh-tokoh daerah pun kami ajak,” pungkas Haikal. (Jp)
Editor : Editor Satu