Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

LPG 3 Kg Bakal Satu Harga, Pembelian Wajib Pakai KTP

Editor Satu • Selasa, 10 Februari 2026 | 08:10 WIB
PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut semakin memperketat pengawasan distribusi LPG 3 Kg dengan memperkuat validasi data.
PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut semakin memperketat pengawasan distribusi LPG 3 Kg dengan memperkuat validasi data.

JAKARTA, METRODAILY – Pemerintah akan merombak total sistem distribusi LPG 3 kilogram (kg) atau gas melon mulai tahun ini. Dalam aturan baru, pembelian LPG 3 kg wajib menggunakan KTP dan diterapkan satu harga nasional untuk memastikan subsidi tepat sasaran.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengatakan regulasi baru ini dirancang agar hanya masyarakat berhak yang dapat menikmati LPG bersubsidi.

“Bisa dilaksanakan tahun ini. Kita ingin agar LPG 3 kg benar-benar tepat sasaran dan seluruh masyarakat yang berhak merasakan harga yang sesuai dan sama,” ujar Laode dalam podcast YouTube Kementerian ESDM, Minggu (8/2).

Baca Juga: Pria ODGJ Ditemukan Tewas di Jalan Enggang, Keluarga Tolak Otopsi

Namun, pemerintah tidak ingin gegabah. Sebelum diberlakukan secara nasional, kebijakan ini akan diuji coba atau piloting di sejumlah wilayah terlebih dahulu.

“Kita belajar dari kejadian Februari kemarin, aturan baru langsung berlaku nasional dan akhirnya chaos. Sekarang kita lakukan pelatihan dan uji coba sekitar enam bulan, misalnya di Jakarta Selatan, sebelum diterapkan ke daerah lain,” jelasnya.

Terkait kewajiban menggunakan KTP, Laode menilai hal tersebut tidak lagi menjadi kendala teknis. Sistem digital dan akses data kependudukan dinilai sudah menjangkau hingga tingkat desa.

Baca Juga: Gempa M3,5 Guncang Sibolga, BMKG: Dipicu Sesar Besar Sumatra Segmen Toru

“Pengawasan berbasis KTP itu sekarang mudah. Pertamina juga sudah kami minta untuk melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami mekanismenya,” katanya.

Awalnya, pemerintah hanya berencana merevisi Peraturan Presiden (Perpres) terkait LPG 3 kg. Namun setelah dikaji lebih lanjut, diperlukan perubahan menyeluruh.

“Ini bukan sekadar revisi lagi, tapi regulasi baru terkait LPG,” tegas Laode.

Baca Juga: Denada Masih Bungkam Identitas Ayah Ressa Rossano, Netizen Sibuk Menduga-duga

Perubahan paling mendasar adalah pembatasan tegas siapa yang berhak membeli LPG 3 kg. Jika sebelumnya hanya berupa imbauan agar masyarakat mampu tidak menggunakan gas subsidi, kini pembatasan akan berbasis data desil kesejahteraan Badan Pusat Statistik (BPS).

“Nanti kita atur berdasarkan desil. Di atas desil 4 sampai batas tertentu akan kita batasi,” ungkap Laode.

Selain itu, pemerintah juga mengubah skema distribusi LPG 3 kg. Untuk memperketat pengawasan, akan ditambahkan satu mata rantai distribusi baru, yakni sub pangkalan.

Baca Juga: Nikita Willy Dijuluki Soft Spoken Parenting, Akui Baru Tahu dari Netizen

“Kalau dulu agen dan pangkalan langsung ke konsumen. Sekarang alurnya agen, pangkalan, sub pangkalan, baru ke konsumen,” pungkasnya. (dtc)

Editor : Editor Satu
#lpg 3 kg #LPG satu harga