Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Bupati Madina Dorong Percepatan Izin Pertambangan Rakyat ke Pemprov Sumut

Editor Satu • Senin, 9 Februari 2026 | 12:50 WIB
Bupati Mandailing Natal Saipullah Nasution bersama rombongan saat berkunjung dan berdiskusi dengan pejabat Dinas PPESDM Provinsi Sumatera Utara.
Bupati Mandailing Natal Saipullah Nasution bersama rombongan saat berkunjung dan berdiskusi dengan pejabat Dinas PPESDM Provinsi Sumatera Utara.

MADINA, METRODAILY – Bupati Mandailing Natal (Madina) Saipullah Nasution terus mendorong percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) guna menata aktivitas pertambangan rakyat agar legal, aman, dan berkelanjutan di wilayah Madina.

Komitmen tersebut ditunjukkan dengan kunjungan langsung ke Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (PPESDM) Provinsi Sumatera Utara, Kamis (6/2/2026).

Dalam pertemuan itu, Bupati Saipullah didampingi Asisten II Setdakab Madina Afrizal Nasution, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja Madina Adi Wardana Hasibuan, serta perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika Madina.

“Ini merupakan tindak lanjut dari rapat percepatan penerbitan IPR yang sebelumnya digelar di tingkat provinsi,” ujar Saipullah saat dikonfirmasi, Jumat (7/2/2026).

Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Madina secara konsisten mendorong agar proses perizinan IPR segera dituntaskan, khususnya pada Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor 106.K/MB.01/MEM.B/2022, terdapat tujuh blok WPR di Kabupaten Mandailing Natal yang tersebar di tiga kecamatan, yakni Batang Natal, Lingga Bayu, dan Muara Batang Gadis.

“Harapan kami, tujuh WPR yang sudah ditetapkan ini dapat segera ditindaklanjuti dengan penerbitan IPR, sehingga aktivitas pertambangan rakyat berjalan legal dan lebih terkontrol,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut, Dinas PPESDM Sumut menyampaikan bahwa percepatan penerbitan IPR masih terkendala penyusunan dokumen lingkungan hidup yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Keterbatasan anggaran disebut menjadi penyebab utama belum rampungnya dokumen tersebut, sehingga berdampak pada tahapan sosialisasi hingga penerbitan izin.

Meski demikian, Pemkab Madina tetap mendorong solusi percepatan, termasuk opsi kerja sama penyusunan dokumen lingkungan hidup antara pemerintah provinsi dan calon pemohon IPR sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024.

Sebagai langkah awal, Dinas PPESDM Sumut dalam waktu dekat akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat di salah satu blok WPR yang dinilai siap, yakni di Desa Sale Baru, Kecamatan Muara Batang Gadis.

Selain tujuh blok WPR yang telah ditetapkan, Pemkab Madina juga mengusulkan penyesuaian dan penambahan sebanyak 36 blok WPR baru yang tersebar di wilayah Huta Bargot, Mandailing Julu, Muara Sipongi, hingga Ulu Pungkut.

“Kami mendorong agar usulan 36 blok WPR baru tetap dapat diproses sembari mempercepat penyelesaian perizinan tujuh WPR yang sudah ada,” tegas Saipullah.

Menurutnya, percepatan penerbitan IPR tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi penambang rakyat, tetapi juga menjadi langkah penting dalam penataan lingkungan, peningkatan keselamatan kerja, serta optimalisasi kontribusi sektor pertambangan bagi pendapatan daerah. (ant)

Editor : Editor Satu
#Izin Pertambangan Rakyat #bupati madina