MEDAN, METRODAILY – Sebanyak sembilan perusahaan menerima penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) pada Apel Peringatan Bulan K3 Tingkat Provinsi Sumut Tahun 2026, Kamis (5/2/2026).
Penghargaan diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya di halaman PT Industri Karet Deli (IKD), Jalan KL Yos Sudarso, Medan.
Sembilan perusahaan tersebut dinilai berhasil menerapkan norma K3 terbaik di lingkungan kerja masing-masing. Perusahaan penerima penghargaan yakni:
-
PT Industri Karet Deli
-
PT Tirta Lyonnaise Medan
-
PT Indofood Sukses Makmur Tbk
-
PT Medisafe Technologies
-
PT Indojaya Agrinusa
-
PT Musam Utjing
-
PT United Kingdom Indonesia Plantations
-
PT Simpang Ampat
-
PT Hijau Pryan Perdana
Baca Juga: BRIN Prediksi Awal Ramadan 2026 Jatuh 19 Februari, Berbeda dengan Muhammadiyah
Selain kategori norma K3 terbaik, Pemprov Sumut juga memberikan penghargaan K3 kategori kolaboratif aktif kepada PT Industri Karet Deli, Balai K3 Medan, dan UPTD Khusus RS Haji Medan atas kontribusinya dalam mendukung peringatan Bulan K3 Sumut 2026.
Pada kesempatan yang sama, Wagub Surya juga menyerahkan santunan secara simbolis kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan. Santunan tersebut merupakan bagian dari perlindungan negara terhadap pekerja dan keluarganya.
Dalam sambutannya, Surya membacakan amanat Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli yang menegaskan bahwa Bulan K3 menjadi momentum nasional untuk memperkuat komitmen menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif.
Baca Juga: Bobby Nasution Minta Dirut Baru Bawa Bank Sumut Lebih Progresif
Surya menyebutkan, dengan jumlah pekerja Indonesia mencapai 146,54 juta orang, penerapan K3 menjadi fondasi penting dalam perlindungan tenaga kerja sekaligus peningkatan daya saing nasional.
Namun, tantangan K3 masih besar. Data tahun 2024 mencatat 319.224 kasus kecelakaan kerja secara nasional. Karena itu, pemerintah terus mendorong penguatan sistem K3 melalui pelatihan, sertifikasi, digitalisasi layanan, serta kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan dunia usaha.
“K3 bukan hanya kewajiban regulatif, tetapi nilai dasar bahwa setiap pekerja berhak pulang ke rumah dengan selamat,” tegas Surya.
Baca Juga: Universitas Royal Kisaran dan BPJS Ketenagakerjaan Kerjasama Lindungi Mahasiswa Magang, PKL dan KKL
Apel Bulan K3 ini diikuti jajaran OPD Pemprov Sumut, perwakilan perusahaan, asosiasi ketenagakerjaan, serta para pekerja dari berbagai sektor industri di Sumatera Utara. (H20/DIS)
Editor : Editor Satu