JAKARTA, METRODAILY — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menetapkan besaran zakat fitrah 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa, atau setara 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.
Ketetapan tersebut disampaikan Ketua BAZNAS RI KH Noor Achmad setelah lembaganya melakukan kajian mendalam dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia.
“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah sebesar Rp50 ribu per jiwa, serta fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari,” ujar Kiai Noor dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (3/2).
Baca Juga: 17 Februari Sidang Isbat Ramadan 2026, Ini Jadwal dan Perkiraan Awal Puasa
Kiai Noor menjelaskan, besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut berlaku bagi masyarakat yang menunaikan kewajiban zakat melalui BAZNAS. Penetapan ini diharapkan menjadi pedoman seragam bagi seluruh BAZNAS daerah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
“BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, serta LAZ dapat menggunakan besaran ini sebagai acuan penerimaan zakat fitrah di wilayah masing-masing,” katanya.
Meski demikian, BAZNAS tetap membuka ruang penyesuaian apabila terdapat perbedaan harga beras yang signifikan di daerah tertentu. Penyesuaian tersebut dapat dilakukan sepanjang tetap mengacu pada ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: TMMD ke-127 Dimulai, Kodim 0207/Simalungun Renovasi Rumah Warga di Bahapal
BAZNAS juga mengingatkan bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
Dengan penetapan ini, BAZNAS berharap pengelolaan zakat fitrah dan fidyah pada Ramadan 1447 H berjalan tertib, transparan, serta memberikan manfaat nyata bagi para mustahik. (jlo/jpnn)
Editor : Editor Satu