SIANTAR, METRODAILY — Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Insentif dan Kemudahan Investasi sebagai upaya menarik minat pengusaha untuk berinvestasi di Kota Pematangsiantar dalam beberapa tahun ke depan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pematangsiantar, Muhammad Hamam Sholeh, mengatakan usulan Perda tersebut telah disampaikan kepada Komisi II DPRD Pematangsiantar sejak tahun 2025 dan kini memasuki tahap pembahasan lanjutan.
“Sekarang sudah berada di DPRD untuk dirapatkan dan dipertajam poin-poin penting dari rencana pembentukan Perda Insentif dan Kemudahan Investasi di Kota Pematangsiantar,” ujar Sholeh, Senin (2/2/2026).
Baca Juga: Timbul Jaya Sibarani Harap Kepengurusan Golkar Sumut Solid dan Inklusif
Menurutnya, pembentukan Perda ini dinilai strategis untuk menjaga iklim investasi yang sehat, sekaligus memberikan kepastian dan dukungan maksimal dari pemerintah daerah kepada para calon investor.
Sholeh menyebut, Pemko Pematangsiantar menyiapkan sejumlah insentif dan kemudahan, antara lain relaksasi Pajak Hotel dan Restoran, ketersediaan SDM tenaga kerja terampil, serta persyaratan administrasi perizinan yang efektif, cepat, dan mudah.
Selain itu, Kota Pematangsiantar juga telah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2024–2044 yang menjadi pedoman bagi investor dalam melakukan ekspansi usaha. RDTR tersebut memuat informasi pengembangan wilayah, zonasi, serta Garis Sempadan Bangunan (GSB).
Baca Juga: Operasi Keselamatan Toba Dimulai, Polisi Bidik Pelanggaran Pemicu Kecelakaan
Sebelumnya, Kepala Bidang Infrastruktur dan Cipta Karya Dinas PUTR Kota Pematangsiantar, Henry Jhon Musa Silalahi, menegaskan kesiapan Pemko dalam mendukung masuknya investasi. Saat ini, pihaknya tengah melakukan integrasi RDTR ke dalam sistem perizinan berusaha Online Single Submission (OSS).
“Nantinya detail tata ruang yang ada di Kota Pematangsiantar akan tersedia dan dapat diakses masyarakat, sehingga warga bisa mengetahui pemanfaatan tata ruang atas lahan yang dimiliki,” jelas Musa.
Ia menambahkan, ke depan seluruh kegiatan usaha di Kota Pematangsiantar akan berbasis tata ruang, sehingga pemanfaatan ruang menjadi lebih tertata dan memiliki kepastian hukum.
Baca Juga: Polres Tanah Karo Tangkap Pemuda 19 Tahun Diduga Pengedar Sabu di Tiga Binanga
Pemko Pematangsiantar juga telah menyiapkan areal seluas 99 hektare untuk kawasan industri pengolahan yang berlokasi di Kelurahan Gurilla (eks-HGU PTPN) dan berbatasan langsung dengan Kabupaten Simalungun.
“Kawasan ini bukan kawasan industri besar seperti KIM Medan atau KEK Sei Mangkei, melainkan kawasan industri pengolahan yang bersifat melengkapi, bukan menyaingi,” ujar Musa. (tmc)
Editor : Editor Satu