KARO, METRODAILY – Pemerintah Kabupaten Karo melaksanakan penataan tempat berjualan/lapak pedagang di kawasan Pusat Pasar Berastagi, Kamis (29/1/2026). Kegiatan ini menyasar pedagang yang menempati lokasi tidak sesuai peruntukan.
Penataan ini merupakan tindak lanjut berakhirnya batas waktu pengosongan lapak secara mandiri yang tercantum dalam Surat Himbauan III Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karo.
Pelaksanaan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karo, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan UKM, Dinas Komunikasi dan Informatika, Kecamatan Berastagi, serta perangkat daerah terkait lainnya, dengan dukungan unsur TNI dan Polri.
Baca Juga: Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Siantar, Satu Pelaku Sempat Kabur Saat Ditangkap
Seluruh kegiatan menekankan prinsip humanis dan persuasif, tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, sehingga penataan bukan sekadar tindakan penegakan aturan, melainkan bagian dari upaya menata kawasan pasar secara menyeluruh agar tertib, aman, bersih, dan nyaman bagi pedagang maupun pengunjung.
Pemkab Karo juga mengimbau seluruh pedagang mendukung kebijakan penataan dengan mematuhi aturan dan menempati lapak sesuai peruntukannya.
Kegiatan ini direncanakan berlanjut secara berkelanjutan untuk mewujudkan ketertiban, ketenteraman, kebersihan, dan kenyamanan bagi seluruh masyarakat yang beraktivitas di kawasan Pusat Pasar Berastagi. (rel/pmg)
Editor : Editor Satu