Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Pemkab Karo Tertibkan Pedagang Pasar Berastagi, Batas Akhir Pengosongan Hingga Tengah Malam

Editor Satu • Selasa, 3 Februari 2026 | 10:45 WIB
Petugas gabungan Pemkab Karo melakukan penertiban dan penataan pedagang di kawasan Pusat Pasar Berastagi, Rabu (28/1/2026).
Petugas gabungan Pemkab Karo melakukan penertiban dan penataan pedagang di kawasan Pusat Pasar Berastagi, Rabu (28/1/2026).

KARO, METRODAILY – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo melaksanakan penertiban dan penataan pedagang di kawasan Pusat Pasar Berastagi secara berkelanjutan. Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., dengan menurunkan tim gabungan, Rabu (28/1/2026).

Penertiban dilakukan untuk menciptakan ketertiban, ketenteraman, kebersihan, dan kenyamanan bagi pedagang serta masyarakat yang beraktivitas di kawasan pasar wisata tersebut.

Kegiatan ini mengacu pada Surat Himbauan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karo Nomor 800.1.11.1/143/Disperindag/2026 tertanggal 23 Januari 2026, serta berlandaskan Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 02 Tahun 2023 tentang Ketertiban dan Ketenteraman Umum.

Baca Juga: MTQN Bandar Masilam Diikuti 328 Peserta, Dibuka dengan Pemukulan Bedug

Selama pelaksanaan, tim gabungan mengedepankan pendekatan humanis melalui sosialisasi, imbauan, dan teguran persuasif agar para pedagang mematuhi ketentuan yang berlaku.

Memasuki hari ketiga penertiban, Pemkab Karo kembali menyampaikan Surat Himbauan III Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karo Nomor 800.1.11.1/164/Disperindag/2026 tertanggal 27 Januari 2026 kepada pedagang Pusat Pasar Berastagi, termasuk pedagang kaki lima.

Dalam himbauan tersebut, pedagang diminta untuk tidak berjualan di area terminal, trotoar, badan jalan, maupun lokasi lain yang tidak diperuntukkan untuk berdagang.

Baca Juga: Scoot Resmi Buka Rute Kualanamu–Singapura, Terbang Langsung Setiap Hari

Pedagang juga dilarang memasang tenda di atas trotoar atau badan jalan, serta diwajibkan menggunakan lapak sesuai ukuran yang telah ditetapkan.

Pemkab Karo menegaskan batas waktu pengosongan lapak secara mandiri hingga Rabu, 28 Januari 2026, pukul 24.00 WIB.

Apabila setelah batas waktu tersebut masih ditemukan pelanggaran, pemerintah akan melakukan tindakan tegas berupa pembongkaran atau pengosongan lapak yang tidak sesuai peruntukan.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Karo dalam menata kawasan Pasar Berastagi agar lebih tertib, aman, dan nyaman sebagai pusat ekonomi dan destinasi wisata unggulan daerah. (rel/pmg)

Editor : Editor Satu
#Pasar Berastagi #penertiban pedagang #Pemkab Karo