JAKARTA, METRODAILY – Pemerintah pusat akan melarang pengalihfungsian lahan sawah di daerah yang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)-nya belum memenuhi ketentuan minimal 87 persen Lahan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) dari total Lahan Baku Sawah (LBS).
Kebijakan tegas ini disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, dan telah mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah darurat menekan penyusutan lahan sawah nasional.
“Bagi daerah yang dalam RTRW-nya belum mencantumkan LP2B 87 persen ke atas, maka seluruh Lahan Baku Sawah kami anggap sebagai LP2B.
Artinya, semua sawah tidak boleh dialihfungsikan sampai ada penetapan yang jelas,” ujar Nusron usai bertemu Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2026).
Sepanjang periode 2019–2024, Nusron mengungkapkan sekitar 554 ribu hektare lahan sawah nasional telah beralih fungsi, terutama menjadi kawasan industri dan perumahan.
Kondisi ini dinilai mengancam target ketahanan dan swasembada pangan nasional.
Untuk itu, Kementerian ATR/BPN meminta pemerintah daerah segera merevisi RTRW masing-masing. Pemerintah memberi waktu maksimal enam bulan bagi daerah untuk melakukan penyesuaian.
“Kami minta revisi RTRW dilakukan dalam waktu enam bulan agar luasan LP2B masuk ke angka minimal 87 persen. Ini penting supaya lahan sawah kita tidak terus hilang,” tegas Nusron.
Ia menjelaskan, ketentuan luasan LP2B tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2030. Namun, realisasi di lapangan masih jauh dari ketentuan.
Data Kementerian ATR/BPN menunjukkan, rata-rata LP2B dalam RTRW provinsi baru mencapai sekitar 67,8 persen, atau masih kurang 19,2 persen dari target.
Di tingkat kabupaten/kota, kondisinya lebih memprihatinkan, dengan LP2B rata-rata hanya sekitar 41 persen.
“Hampir merata di seluruh Indonesia. Saat ini hanya sekitar 64 kabupaten yang sudah memenuhi ketentuan LP2B 87 persen. Sisanya, ada 409 daerah yang wajib segera merevisi RTRW-nya,” ungkap Nusron.
Menurutnya, kondisi tersebut bertolak belakang dengan visi Presiden Prabowo dalam mewujudkan ketahanan dan kemandirian pangan nasional.
Karena itu, Kementerian ATR/BPN akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendorong percepatan revisi RTRW di daerah.
“Untuk kepentingan ketahanan pangan, saat ini kita bisa katakan darurat RTRW. Langkah-langkah ini sudah kami konsultasikan dengan Presiden, dan Alhamdulillah mendapat restu,” pungkas Nusron. (kdc)
Editor : Editor Satu