Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Mulai 2026, Pedagang di Toko Online Resmi Kena Pajak

Editor Satu • Rabu, 28 Januari 2026 | 08:45 WIB
Pajak-Ilustrasi
Pajak-Ilustrasi

Platform E-Commerce Jadi Pemungut

JAKARTA, METRODAILY — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mewajibkan platform e-commerce dalam negeri menjadi pemungut pajak atas transaksi penjualan barang yang dilakukan pedagang (merchant) di marketplace.

Kebijakan ini direncanakan mulai berlaku tahun 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan memperluas basis perpajakan di sektor ekonomi digital yang terus berkembang pesat.

“Kami berharap pada 2026 platform digital dalam negeri nantinya akan diwajibkan memungut pajak sesuai dengan kondisi merchant yang berjualan di platform digital,” ujar Bimo dalam Indonesia Fiscal Forum (IFF) 2026, Selasa (27/1).

Kebijakan pemungutan pajak oleh marketplace sebenarnya sempat direncanakan berlaku pada 2025, namun ditunda dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional.

Bimo menjelaskan, langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mengejar target pertumbuhan penerimaan pajak 2026 yang dipatok naik 22,9 persen, atau sekitar Rp440,1 triliun dibandingkan realisasi tahun sebelumnya.

Pemerintah sendiri menetapkan target penerimaan pajak 2026 sebesar Rp2.357 triliun.

Menurutnya, pergeseran struktur ekonomi dari sektor konvensional ke digital menuntut perubahan dalam proses bisnis perpajakan agar lebih adaptif.

“Disrupsi digital membuat pelaku usaha mengubah cara mereka berbisnis. Kami di DJP juga harus menyesuaikan proses bisnis perpajakan agar lebih responsif,” jelas Bimo.

Saat ini, DJP telah menunjuk sekitar 240 platform Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) luar negeri sebagai pemungut pajak. Dari skema tersebut, penerimaan negara tercatat mencapai Rp8–9 triliun per tahun.

“Capaian ini akan terus kami tingkatkan dan nantinya diduplikasi untuk ekosistem digital dalam negeri,” tambahnya.

Pungutan Pajak Sempat Ditunda

Sebelumnya, pada Oktober 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan penerapan pajak bagi pedagang digital ditunda demi menjaga proses pemulihan ekonomi nasional.

“Kita akan jalankan kalau ekonomi sudah recover sepenuhnya. Misalnya pertumbuhan ekonomi sudah mencapai 6 persen atau lebih, baru akan dipertimbangkan,” ujar Purbaya saat itu di JICC Senayan, Jakarta.

Dengan rencana implementasi pada 2026, pemerintah berharap kebijakan ini dapat berjalan seiring dengan pemulihan ekonomi dan tetap menjaga iklim usaha digital di Tanah Air. (dtc)

Editor : Editor Satu
#pajak e-commerce #toko online