Terkait Pengelolaan Lahan dan Kawasan Hutan Industri
SIMALUNGUN, METRODAILY – Pemerintah pusat mencabut izin dua perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Simalungun, yakni PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan PT Taman Industri Lestari Simalungun (TILS).
Pencabutan izin tersebut terkait pengelolaan lahan dan kawasan hutan industri, dan dilakukan secara serentak pada Selasa (20/1/2026).
Kepala Seksi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah II Pematangsiantar, Tigor Siahaan, membenarkan pencabutan izin tersebut.
Namun, hingga kini pihaknya belum menerima instruksi lanjutan dari pemerintah pusat.
“Kami juga sudah mendengar pencabutan izin operasional beberapa perusahaan yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan di Sumatera, termasuk di Simalungun. Untuk Simalungun ada dua perusahaan,” kata Tigor, Minggu (25/1/2026).
Ia menjelaskan, PT TPL mengelola kawasan hutan tanaman industri seluas sekitar 18.000 hektare di wilayah Simalungun. Sementara PT TILS mengelola lahan seluas sekitar 2.000 hektare.
“Untuk di Simalungun, perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT TPL dan PT TILS,” ujarnya.
Tigor menegaskan, KPH Wilayah II Pematangsiantar saat ini masih menunggu arahan resmi dari Kementerian Kehutanan melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara terkait langkah lanjutan pascapencabutan izin.
“Karena kewenangan ada di atas kami, maka kami menunggu instruksi lanjutan setelah izin tersebut dicabut,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun, Daniel Silalahi, mengatakan tim dari Kementerian Kehutanan RI saat ini tengah melakukan kunjungan lapangan ke Simalungun untuk meninjau langsung dampak dan kondisi pascapencabutan izin kedua perusahaan tersebut.
“Tim dari kementerian turun ke Simalungun hingga 26 Januari. Hasil temuan di lapangan nanti akan kami sampaikan,” ujar Daniel.
Diketahui, PT TPL selama ini beroperasi di kawasan Aek Nauli, sedangkan PT TILS beroperasi di wilayah Dolok Silau dan Silau Kahean. Kedua perusahaan tersebut mengelola hutan tanaman industri di Kabupaten Simalungun.
PT TPL dan PT TILS masuk dalam daftar 28 perusahaan yang izinnya dicabut secara serentak oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan ini diambil menyusul keterkaitan sejumlah perusahaan dengan kerusakan lingkungan serta bencana banjir bandang yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Khusus PT TPL, yang sebelumnya dikenal dengan nama PT Indorayon, tercatat telah lama mengalami konflik dengan masyarakat, terutama di wilayah Sihaporas dan Dolok Parmonangan. Konflik tersebut berlangsung selama puluhan tahun dan sebagian bahkan berujung pada proses hukum. (tmc)
Editor : Editor Satu