JAKARTA, METRODAILY – Pemerintah menghentikan pemberian tantiem bagi seluruh komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kebijakan ini diproyeksikan menghemat keuangan negara hingga Rp8 triliun–Rp8,3 triliun per tahun, sekaligus menjadi bagian dari reformasi besar tata kelola BUMN.
Kebijakan tersebut disampaikan Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia dalam ajang World Economic Forum (WEF) 2026 di Davos, Swiss.
Selain memamerkan proyek unggulan, Danantara memaparkan langkah-langkah reformasi struktural yang tengah dijalankan terhadap BUMN.
Managing Director Global Relations & Governance Danantara Indonesia Mohamad Al-Arief menjelaskan, penghentian tantiem merupakan langkah strategis dalam reformasi tata kelola dan konsolidasi BUMN secara bertahap.
“Reformasi ini menempatkan profesionalisme dan disiplin pasar sebagai fondasi utama. Ini menuntut keberanian mengambil keputusan strategis yang berorientasi jangka panjang, meski dampaknya tidak selalu terlihat dalam jangka pendek,” ujar Al-Arief dalam keterangan tertulis, Kamis (22/1).
Salah satu langkah konkret reformasi tersebut adalah penghapusan penerimaan tantiem bagi seluruh dewan komisaris BUMN. Menurut Danantara, kebijakan ini berpotensi memberikan penghematan fiskal yang signifikan setiap tahunnya.
“Reformasi pada prinsipnya adalah tentang menukar kenyamanan jangka pendek dengan kepercayaan pasar jangka panjang,” tegas Al-Arief.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN, tantiem merupakan penghasilan berbentuk penghargaan yang diberikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas apabila BUMN mencatatkan laba dan tidak mengalami akumulasi kerugian.
Dengan dihentikannya tantiem bagi komisaris, pemerintah berharap tata kelola BUMN menjadi lebih efisien, transparan, dan selaras dengan praktik korporasi global, sekaligus meningkatkan kepercayaan investor terhadap BUMN Indonesia. (dtc)
Editor : Editor Satu