JAKARTA, METRODAILY – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, menyusul pengungkapan kasus penyelundupan 1.000 ton beras ilegal yang masuk ke Indonesia tanpa prosedur karantina dan kepabeanan.
Dalam sidak tersebut, Mentan Amran menegaskan praktik impor ilegal ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap petani dan kedaulatan pangan nasional, terlebih di tengah kondisi Indonesia yang telah mencapai swasembada beras.
“Ini tidak boleh dibiarkan. Kita sudah swasembada, stok beras nasional lebih dari 3 juta ton. Tapi masih ada pihak-pihak yang memasukkan beras secara ilegal. Ini mengganggu petani kita dan 115 juta rakyat Indonesia yang menggantungkan hidup dari sektor pertanian,” tegas Amran di hadapan jajaran Bea Cukai, Karantina, TNI-Polri, dan pemerintah daerah.
Berdasarkan hasil penindakan aparat, total 1.000 ton beras ilegal berhasil diamankan, dengan 345 ton masih tersimpan di gudang Bea Cukai.
Beras tersebut diangkut menggunakan enam kapal dari kawasan FTZ Tanjung Pinang, wilayah yang secara faktual bukan daerah produsen beras.
Ironisnya, beras ilegal tersebut justru didistribusikan ke sejumlah wilayah sentra produksi seperti Palembang dan Riau.
Menurut Amran, pola distribusi tersebut tidak masuk akal dan semakin menguatkan dugaan praktik penyelundupan terorganisir.
“Bayangkan, beras dikirim dari daerah yang tidak punya sawah ke wilayah yang justru surplus. Ini harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya berhenti di pelaku lapangan,” ujarnya.
Selain beras, aparat juga mengamankan sejumlah komoditas pangan lain, seperti gula pasir, cabai kering, bawang merah, dan bawang putih.
Seluruh barang tersebut diketahui tidak dilengkapi sertifikat karantina, tidak melalui tempat pengeluaran resmi, serta tidak dilaporkan kepada pejabat berwenang.
Sebagian barang bukti telah dilelang sesuai ketentuan hukum, sementara komoditas berisiko tinggi dimusnahkan guna mencegah dampak lanjutan.
Mentan Amran mengingatkan bahwa pelanggaran karantina bukan sekadar persoalan volume atau nilai ekonomi, melainkan menyangkut ancaman serius terhadap ketahanan pangan nasional, termasuk risiko masuknya penyakit dan hama berbahaya.
Ia mencontohkan kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) yang sempat masuk ke Indonesia beberapa tahun lalu dan menyebabkan kerugian hingga Rp135 triliun akibat kematian jutaan ternak.
“Tidak peduli satu ton atau satu juta ton, kalau masuk tanpa prosedur karantina, dampaknya sama-sama berbahaya. Negara bisa rugi besar, petani dan peternak yang paling menderita,” tegasnya.
Amran memastikan penanganan kasus ini akan melibatkan Satgas Mabes Polri, Polda, TNI, Kejaksaan, Bea Cukai, serta Karantina, sesuai arahan Presiden RI untuk menindak tegas kejahatan pangan.
Ia menegaskan negara tidak akan kalah oleh segelintir oknum yang merusak kepercayaan publik dan mengganggu capaian swasembada pangan nasional.
“Kami akan jaga petani, jaga pangan, dan jaga negara. Tidak ada toleransi untuk praktik ilegal seperti ini,” pungkas Amran. (Jp)
Editor : Editor Satu