JAKARTA, METRODAILY – Pemerintah kembali menggulirkan kebijakan perlindungan sosial bagi pekerja sektor transportasi.
Melalui paket stimulus ekonomi 2026, iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) resmi didiskon 50 persen.
Kebijakan tersebut menyasar pengemudi ojek online (ojol), ojek pangkalan (opang), sopir angkutan umum, hingga kurir paket dan logistik, baik berbasis platform digital maupun nonplatform.
Dengan diskon ini, iuran JKK–JKM yang sebelumnya Rp16.800 per bulan kini cukup dibayarkan Rp8.400 per bulan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengatakan kebijakan ini bertujuan menjaga keberlanjutan kepesertaan sekaligus memberikan perlindungan nyata bagi pekerja lapangan yang rentan terhadap risiko kerja.
“Diskon ini kami harapkan dapat meringankan beban pekerja sektor transportasi sekaligus memastikan mereka tetap terlindungi dari risiko kecelakaan kerja maupun risiko kematian,” ujar Indah di Jakarta, Selasa (13/1).
Indah menjelaskan, program JKK memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat aktivitas pekerjaan.
Sementara itu, JKM menjamin santunan tunai bagi ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
Diskon iuran ini hanya berlaku bagi pekerja BPU sektor transportasi yang bekerja secara mandiri dan tidak menerima upah tetap dari pemberi kerja. Kebijakan tersebut tidak berlaku bagi peserta yang iurannya ditanggung melalui APBN maupun APBD.
“Yang berhak menerima diskon ini adalah pengemudi dan kurir mandiri, baik yang sudah terdaftar sebagai peserta maupun yang baru mendaftar,” jelasnya.
Kebijakan diskon iuran JKK–JKM mulai berlaku sejak Januari 2026 dan akan berlangsung selama 15 bulan hingga Maret 2027.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus memperkuat perlindungan bagi pekerja sektor transportasi yang menjadi tulang punggung mobilitas dan distribusi nasional. (Jp)
Editor : Editor Satu