Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Tambang Pasir Ilegal di Bah Bolon Terendus Polisi, Polres Simalungun Siapkan Penutupan Total

Editor Satu • Senin, 12 Januari 2026 | 10:30 WIB
Petugas Sat Reskrim Polres Simalungun meninjau lokasi bekas tambang pasir ilegal di bantaran Sungai Bah Bolon, Perdagangan.
Petugas Sat Reskrim Polres Simalungun meninjau lokasi bekas tambang pasir ilegal di bantaran Sungai Bah Bolon, Perdagangan.

SIMALUNGUN, METRODAILY – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun menyelidiki aktivitas tambang pasir ilegal di bantaran Sungai Bah Bolon, Simponi, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar.

Penambangan tanpa izin tersebut dipastikan akan ditutup jika kembali beroperasi.

Penyelidikan dilakukan Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB oleh Unit II Opsnal Pidsus Sat Reskrim Polres Simalungun.

Tim menemukan bekas galian pasir yang cukup signifikan di tepi sungai, mengindikasikan aktivitas penambangan telah berlangsung lama.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manullang menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.

“Tambang ilegal harus dihentikan. Selain merusak ekosistem sungai, aktivitas ini juga merugikan negara,” tegas Herison, Jumat (9/1).

Penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, menyusul adanya laporan masyarakat terkait aktivitas galian C tanpa izin resmi.

Kanit II Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Simalungun Ipda Gagas Dewanta Aji menjelaskan, saat petugas tiba di lokasi, aktivitas penambangan sudah tidak ditemukan.

Tidak ada ekskavator maupun alat berat di lokasi, hanya lubang-lubang bekas galian pasir di pinggir Sungai Bah Bolon.

“Ketika kami sampai, penambangan sudah berhenti. Alat berat tidak ada, namun bekas galian menunjukkan aktivitas sebelumnya cukup intens,” jelas Gagas.

Dari keterangan warga sekitar, aktivitas tambang pasir ilegal tersebut telah berhenti sekitar satu minggu sebelum kedatangan polisi. Diduga, pelaku menghentikan operasi karena mengetahui akan ada penyelidikan.

“Kemungkinan pelaku sudah mendapat informasi akan ada pemeriksaan, sehingga menghentikan sementara aktivitasnya,” ujar Gagas.

AKP Herison menambahkan, modus tersebut kerap dilakukan pelaku tambang ilegal. Namun pihaknya memastikan akan melakukan pengawasan ketat agar aktivitas serupa tidak kembali terjadi.

“Mereka biasanya berhenti sementara, lalu beroperasi lagi setelah situasi dianggap aman. Kami tidak akan membiarkan itu,” tegasnya.

Untuk mencegah tambang ilegal kembali beroperasi, Polres Simalungun telah menyusun rencana tindak lanjut, di antaranya berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan kelurahan setempat, serta meningkatkan patroli rutin di lokasi rawan tambang ilegal.

“Kami akan memperketat pengawasan. Jika ditemukan kembali beroperasi, akan langsung kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” kata Herison.

Selain itu, Sat Reskrim juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan segera melaporkan jika menemukan aktivitas penambangan mencurigakan di wilayah tersebut.

“Kami terbuka menerima laporan masyarakat 24 jam. Kerja sama semua pihak sangat dibutuhkan,” pungkasnya.

Polres Simalungun juga mengimbau para pelaku tambang ilegal untuk menghentikan aktivitasnya dan mengurus perizinan resmi sesuai ketentuan hukum. (Rel)

Editor : Editor Satu
#tambang pasir ilegal #Sungai bah bolon #Polres Simalungun