Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

HGU PT Socfindo di Batubara Habis, Presiden Prabowo Diminta Ambil Alih Lahan 6.000 Hektare

Editor Satu • Kamis, 8 Januari 2026 | 13:40 WIB
Pengurus Besar Gerakan Masyarakat Menuju Kesejahteraan Kabupaten Batubara (PB Gemkara) saat menyampaikan sikap terkait lahan eks HGU PT Socfindo.
Pengurus Besar Gerakan Masyarakat Menuju Kesejahteraan Kabupaten Batubara (PB Gemkara) saat menyampaikan sikap terkait lahan eks HGU PT Socfindo.

BATUBARA, METRODAILY – Pengurus Besar Gerakan Masyarakat Menuju Kesejahteraan Kabupaten Batubara (PB Gemkara) mendesak Presiden Prabowo Subianto agar segera mengambil alih lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, yang masa berlakunya telah berakhir sejak 31 Desember 2023.

Ketua Umum PB Gemkara, Drs. Khairul Muslim, menegaskan bahwa pemerintah pusat sebelumnya telah menyatakan tidak akan memperpanjang HGU PT Socfindo, sehingga langkah pengambilalihan negara harus segera dilakukan.

“Per 31 Desember 2023, HGU PT Socfindo sudah habis. Pemerintah juga sudah tegas menyatakan tidak akan memperpanjang lagi. Karena itu, negara harus segera mengambil alih,” ujar Khairul kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).

Baca Juga: Imingi Masuk ASN Jalur Sisipan, Oknum ASN Pemkab Asahan Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Rp75 Juta

Menurut Khairul, lahan yang selama lebih dari 60 tahun dikuasai PT Socfindo di wilayah Tanah Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, memiliki luas lebih dari 6.000 hektare dan sangat potensial dimanfaatkan untuk kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat.

“Dengan tidak diperpanjangnya HGU, lahan tersebut dapat dimanfaatkan untuk program ketahanan pangan, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Batubara,” katanya.

Khairul juga mengutip pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang berulang kali menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memperpanjang HGU perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang telah berakhir masa izinnya.

Baca Juga: Tanamkan Karakter Religius, Siswa SDN Ini Diwajibkan Salat Dhuha dan Wajib Zuhur

Menurutnya, lahan eks HGU tersebut seharusnya segera diidentifikasi dan diinventarisasi oleh negara, dicatat dalam Buku Tanah, kemudian dikelola untuk kepentingan publik.

“Sikap tegas dan konsisten pemerintah sangat ditunggu masyarakat. Sudah dua tahun HGU ini habis. Jangan dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan konflik sosial,” tegas Khairul yang juga Ketua Forum Pemred Media Siber Sumut.

Ia mencontohkan langkah tegas pemerintah dalam pengambilalihan ratusan ribu hektare perkebunan sawit ilegal melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dipimpin Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. Perkebunan tersebut kini dikelola oleh Agrinas untuk kepentingan negara dan rakyat.

“Tindakan tegas seperti ini yang kami harapkan diterapkan juga terhadap lahan eks HGU PT Socfindo di Batubara,” ujarnya.

Baca Juga: Puskesmas Bandar Durian Perkuat Kader Posyandu, Fokus Cegah Stunting di Labura

Khairul menambahkan, jika lahan eks HGU tersebut dikelola langsung oleh pemerintah, baik melalui Agrinas atau lembaga lain yang ditunjuk, maka potensi pendapatan negara dan daerah dapat meningkat.

“Di tengah kebijakan efisiensi anggaran dan pengurangan Transfer Keuangan Daerah (TKD), pengelolaan lahan eks HGU ini bisa menjadi solusi pembiayaan pembangunan daerah tanpa membebani APBN,” katanya.

Pernyataan tersebut disampaikan Khairul didampingi Ketua Harian Zulkarnain Achmad, Sekretaris Azmi, serta jajaran pengurus dan divisi PB Gemkara lainnya. (net)

Editor : Editor Satu
#Socfindo #Lahan eks HGU #PB Gemkara