ASAHAN, METRODAILY – Pimpinan Cabang (Pincab) Perum Bulog Kisaran, Zairi, mengakui adanya penetapan tarif biaya loading dan unloading sebesar Rp26 per kilogram untuk wilayah Sumatera Utara. Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Direksi Perum Bulog Nomor KD-327/DP300/12/2024.
Zairi menjelaskan, surat keputusan tersebut dikeluarkan pada 30 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Direktur Utama Perum Bulog, Wahyu Suparyono.
“Surat keputusan itu benar. Perum Bulog telah mengeluarkan SK tersebut pada 30 Desember 2024 lalu dan berlaku untuk seluruh wilayah kerja, mulai dari Aceh hingga Papua, dengan besaran biaya yang bervariasi,” ujar Zairi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (7/1).
Baca Juga: Wali Kota Rico Waas Segera Isi 11 Jabatan OPD Kosong di Pemko Medan
Menurutnya, penetapan tarif loading dan unloading dilakukan untuk menjamin kelancaran proses keluar masuk barang di gudang Bulog, sekaligus memastikan kegiatan tersebut berjalan aman dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Tujuannya agar proses pemasukan dan pengeluaran barang di gudang berjalan lancar, aman, dan tertib administrasi,” katanya.
Zairi menambahkan, penyesuaian tarif dilakukan seiring adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), meningkatnya biaya operasional, serta dampak inflasi.
“Dengan adanya kenaikan UMP, UMK, dan biaya lain, maka tarif loading dan unloading perlu disesuaikan secara wajar. Tarif ini sudah ditetapkan untuk masing-masing kantor wilayah dan dihitung per kilogram dalam satuan rupiah,” jelasnya.
Baca Juga: Manfaatkan Kunci Tertinggal, Pria Asal Padang Sidempuan Gasak Motor di Halaban
Ia menegaskan, untuk wilayah se-Sumatera Utara, tarif loading dan unloading ditetapkan sebesar Rp26 per kilogram dan mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2025.
Terkait adanya isu bahwa upah yang diterima pekerja diduga tidak sesuai dengan tarif yang ditetapkan Perum Bulog, Zairi menyatakan pihaknya akan segera melakukan penelusuran.
“Terima kasih atas informasinya. Ini akan segera kami telusuri dan tindak lanjuti sesuai ketentuan,” tegasnya. (ded)
Editor : Editor Satu