Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Gaji hingga Rp10 Juta Bebas Pajak, Pemerintah Gulirkan Insentif PPh 21 di 2026

Editor Satu • Selasa, 6 Januari 2026 | 11:20 WIB
Pajak-Ilustrasi
Pajak-Ilustrasi

JAKARTA, METRODAILY – Kabar baik bagi para pekerja di awal 2026. Pemerintah resmi memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah untuk tahun 2026.

Dalam aturan yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa itu, pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika perekonomian.

Baca Juga: Apel Perdana 2026, Wali Kota Siantar Tekankan Rencana Kerja Terukur, Terarah, dan Berbasis Target

“Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, pemerintah menetapkan paket stimulus ekonomi melalui pemberian fasilitas fiskal,” demikian bunyi pertimbangan PMK tersebut, dikutip Senin (5/1).

Namun, insentif ini tidak berlaku untuk seluruh sektor. Pemerintah membatasi pemberian fasilitas PPh 21 DTP hanya kepada pekerja di lima sektor tertentu, yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta sektor pariwisata.

Pekerja yang berhak menerima insentif merupakan wajib pajak yang telah terdaftar sebelum 1 Januari 2026. Sementara bagi wajib pajak yang baru terdaftar setelah tanggal tersebut, insentif berlaku berdasarkan tanggal pemberi kerja terdaftar.

Baca Juga: Harga Emas Jadi Biang Inflasi, 11 Kali Sumbang Kenaikan Harga Sepanjang 2025

Untuk pegawai tetap, syarat penerima insentif antara lain memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak, serta menerima penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta per bulan.

Sementara itu, bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, insentif diberikan apabila menerima upah rata-rata tidak lebih dari Rp500 ribu per hari atau maksimal Rp10 juta per bulan.

Selain itu, baik pegawai tetap maupun tidak tetap tidak sedang menerima insentif PPh Pasal 21 DTP pada periode sebelumnya.

Baca Juga: Hari Terakhir Libur Nataru, Polres Simalungun Amankan 10 Destinasi Wisata Favorit

Dalam aturan tersebut juga ditegaskan, penghasilan pegawai tertentu yang mendapatkan fasilitas PPh Pasal 21 DTP tidak termasuk penghasilan yang telah dikenai pajak penghasilan bersifat final sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

“Penghasilan pegawai tertentu yang diberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah tidak termasuk penghasilan yang telah dikenai PPh yang bersifat final,” sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (6). (jp)

Editor : Editor Satu
#pajak pekerja #bebas pajak #insentif PPh