SERDANG BEDAGAI, METRODAILY – PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan penyaluran pupuk bersubsidi berjalan lancar sejak hari pertama 2026.
Sejumlah petani di Sumatera Utara berhasil menebus pupuk bersubsidi tepat pada 1 Januari 2026, sebagai bukti kesiapan distribusi nasional pupuk subsidi.
Keberhasilan ini merupakan tindak lanjut penandatanganan kontrak pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi antara PT Pupuk Indonesia dan Kementerian Pertanian pada 29 Desember 2025.
Salah satu petani, Umi Kulsum, warga Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, menebus pupuk bersubsidi tepat saat pergantian tahun.
Ia membeli satu sak pupuk Urea kemasan 50 kilogram untuk tanaman padi dengan harga Rp90.000, sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) terbaru yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117 Tahun 2025.
“Saya ingin memastikan apakah pupuk bersubsidi bisa ditebus di kios pada 1 Januari 2026 pukul 00.00 WIB. Ternyata bisa. Terima kasih Pupuk Indonesia sudah membuktikan komitmennya,” ujar Umi usai penebusan.
General Manager (GM) 1 PT Pupuk Indonesia (Persero), Rizki Chandra Sakti, menyampaikan bahwa keberhasilan penebusan di awal tahun menunjukkan kesiapan perusahaan dalam melayani kebutuhan petani, meski dilakukan hanya beberapa menit setelah pergantian tahun.
Menurut Rizki, selain di Sumatera Utara, sejumlah petani terdaftar di daerah lain juga melakukan penebusan pupuk bersubsidi hampir bersamaan pada 1 Januari 2026.
Ia menegaskan, proses penebusan kini semakin mudah berkat penerapan sistem digital iPubers di seluruh kios dan pengecer resmi.
“Petani terdaftar cukup datang ke kios resmi dengan membawa KTP. Penebusan dapat langsung dilakukan sesuai alokasi dan HET terbaru,” jelasnya.
Untuk tahun 2026, pemerintah mengalokasikan pupuk bersubsidi nasional bagi sektor pertanian dan perikanan.
Alokasi untuk sektor pertanian mencapai 9,55 juta ton, sama seperti tahun 2025. Sementara itu, alokasi pupuk bersubsidi untuk pembudidaya ikan sebesar 295.676 ton.
Rizki menambahkan, pupuk bersubsidi sektor pertanian hanya dapat ditebus oleh petani yang terdaftar dalam Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) Kementerian Pertanian.
Sedangkan pembudidaya ikan wajib terdaftar dalam Elektronik Rencana Penyediaan dan Penyaluran Subsidi Pupuk (e-RPSP) Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Kami menyambut baik penebusan pupuk di awal tahun 2026 karena mendukung upaya mewujudkan swasembada pangan nasional,” pungkas Rizki. (Rel)
Editor : Editor Satu