MEDAN, METRODAILY – PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Bank Sumut) resmi mengubah nama dan bentuk badan hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (PT Bank Sumut Perseroda).
Perubahan tersebut disahkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) dan disetujui seluruh pemegang saham.
RUPS LB digelar secara daring dari Kantor Pusat PT Bank Sumut, Jalan Imam Bonjol Nomor 18 Medan, Selasa (30/12/2025), dan dihadiri Gubernur Sumatera Utara, bupati dan wali kota se-Sumut, Dewan Pengawas, serta jajaran Direksi Bank Sumut.
Komisaris Utama Bank Sumut, Firsal Ferial Mutyara, mengatakan perubahan nama dan bentuk hukum tersebut merupakan penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Perubahan ini menyesuaikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang menetapkan status hukum BUMD hanya terdiri dari Perumda dan Perseroda,” ujar Firsal.
Ia menjelaskan, perubahan nama tersebut juga telah mendapat persetujuan bersama DPRD Sumut dan Gubernur Sumatera Utara melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Nama Bank Sumut.
Seiring dengan perubahan nama, bentuk badan usaha Bank Sumut secara resmi berubah dari perseroan terbatas swasta nasional menjadi perseroan daerah.
Konsekuensinya, anggaran dasar perseroan turut disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemegang saham telah menyetujui penyusunan kembali anggaran dasar perseroan agar selaras dengan regulasi,” terang Firsal.
Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution berharap perubahan ini dapat mendorong penguatan tata kelola perusahaan serta meningkatkan daya saing Bank Sumut di industri perbankan.
“Kita berharap Bank Sumut bisa lebih berkembang, bergerak lebih cepat, dan semakin berdaya saing melalui penyesuaian bentuk hukum ini,” kata Bobby.
Selain pengesahan perubahan nama dan bentuk hukum, RUPS LB juga menyetujui setoran modal Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam bentuk aset (inbreng).
Dalam kesempatan yang sama, RUPS LB menetapkan Marah Halim Harahap sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah PT Bank Sumut Perseroda.
RUPS LB tersebut dihadiri para bupati dan wali kota se-Sumut selaku pemegang saham, Dewan Pengawas, serta Direksi Bank Sumut. (H15/DIS)
Editor : Editor Satu