MEDAN, METRODAILY – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara resmi mensosialisasikan rencana perubahan dan penyesuaian tarif air bersih kepada masyarakat.
Dalam skema baru tersebut, pelanggan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dipastikan mendapat penurunan tarif dibandingkan ketentuan sebelumnya.
Sosialisasi digelar di Kantor Pusat Perumda Tirtanadi, Jalan Sisingamangaraja No. 1 Medan, Selasa (30/12/2025), dan melibatkan pemerintah daerah, DPRD, serta berbagai unsur masyarakat.
Direktur Utama Perumda Tirtanadi, Ardian Surbakti, mengatakan penyesuaian tarif telah melalui kajian komprehensif dengan mempertimbangkan keberlanjutan pelayanan air minum yang aman, layak, dan berkesinambungan.
“Perubahan tarif ini bukan semata soal angka, tetapi bagaimana meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Karena itu, kami membuka ruang masukan dari seluruh pemangku kepentingan dan pelanggan,” ujar Ardian.
Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumut, Poppy Marulita Hutagalung, menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah memberikan rekomendasi tarif air kepada Perumda Tirtanadi sejak pertengahan 2024.
Rekomendasi tersebut memperhatikan kemampuan masyarakat sekaligus kesehatan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Besaran tarif berada pada kisaran Rp4.885 hingga Rp13.000 per meter kubik. Prinsipnya adalah keadilan, keterjangkauan bagi masyarakat, serta keberlangsungan operasional perusahaan,” kata Poppy.
Ia menjelaskan, sosialisasi tahap awal difokuskan untuk Zona 1 di Kota Medan, sebelum dilanjutkan ke Zona 2 yang mencakup sejumlah kabupaten dan kota di luar Medan.
Menurutnya, penyesuaian tarif juga memperhitungkan dampaknya terhadap inflasi daerah.
Melalui forum sosialisasi ini, Poppy berharap proses penetapan tarif dapat berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat, khususnya kelompok MBR.
Sementara itu, Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Tirtanadi, Salman Alfarisi Sihotang, menegaskan bahwa penyesuaian tarif merupakan bagian dari program sosial Pemprov Sumut yang diimplementasikan melalui Perumda Tirtanadi.
“Fokus utama kami adalah membantu masyarakat berpenghasilan rendah, terutama kategori rumah sangat sederhana sesuai Permendagri Nomor 71 Tahun 2020. Kajian dilakukan hampir satu tahun bersama tim ahli,” jelas Salman.
Penyesuaian tarif ini tidak hanya berdampak pada pelanggan MBR, tetapi juga mencakup seluruh kelompok pelanggan, baik sosial, rumah tangga, niaga, maupun industri.
Pengelompokan pelanggan kini disesuaikan dengan regulasi terbaru, dengan tarif lebih rendah untuk kelompok kategori 1 dan 2.
Tarif baru akan mulai berlaku untuk pemakaian air Februari 2026, dengan skema blok tarif sebagai berikut:
Kelompok 1: MBR dan sosial, dikenakan tarif rendah bersubsidi.
Kelompok 2: Rumah tangga, dikenakan tarif di atas kelompok subsidi.
Kelompok 3: Niaga dan industri, dikenakan tarif minimum sesuai pemanfaatan ekonomi.
Kegiatan sosialisasi turut dihadiri jajaran Direksi dan Dewan Pengawas Perumda Tirtanadi, Sekretaris Komisi C DPRD Sumut, Sekda Kota Medan, camat dan lurah se-Kota Medan, unsur mahasiswa, LSM, serta tokoh masyarakat dari 21 kecamatan di Kota Medan. (H13/DIS)
Editor : Editor Satu