MEDAN, METRODAILY — Dua Pelaku Usaha Distribusi (PUD) pupuk subsidi, CV Bedagai Agro Sejati (BAS) dan CV Hanim Setia Cemerlang (HSC), menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dengan para Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) untuk tahun penyaluran 2026.
Penandatanganan SPJB tersebut dirangkai dengan Sosialisasi Skema Baru Penyaluran Pupuk Bersubsidi, mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025 tentang tata kelola pupuk bersubsidi.
Kegiatan berlangsung di Kantor BAS, Medan, Senin (29/12/2025), dan ditandatangani langsung oleh Direktur PUD BAS, Rismauli Nadeak, serta Direktur CV HSC, Ibnu H Sumantri, bersama masing-masing PPTS mitra.
Pengawasan Ketat dan Jaminan Tepat Sasaran
Direktur PUD BAS, Rismauli Nadeak, menegaskan SPJB menjadi instrumen penting untuk memastikan penyaluran pupuk subsidi berjalan tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
“SPJB ini bertujuan mengatur dan mengawasi penyaluran pupuk, sekaligus menjamin ketersediaan pupuk bagi petani kecil demi mendukung ketahanan pangan nasional. Ini juga menjadi payung hukum bagi distributor dan pengecer agar bekerja sesuai regulasi pemerintah,” ujar Rismauli.
Skema Baru: Wajib Nota di Setiap Transaksi
Rismauli mengungkapkan, SPJB tahun penyaluran 2026 membawa kebijakan baru, yakni setiap pupuk bersubsidi yang keluar dari kios wajib disertai nota pembelian.
“Kebijakan ini untuk mencegah kesimpangsiuran informasi di lapangan. Jika ada penjualan di atas HET, nota menjadi bukti yang menjelaskan sebabnya, misalnya karena biaya antar ke lokasi petani atau sistem pembayaran kredit,” jelasnya.
Ia menegaskan, pengaduan terkait harga pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) hanya dapat dilakukan oleh petani yang terdaftar di e-RDKK dan memiliki nota pembelian.
“Di luar itu, klaim tersebut tidak bisa dibenarkan,” tegas Rismauli.
HET Pupuk Bersubsidi Terbaru
Rismauli juga mengingatkan, pemerintah telah menurunkan HET pupuk bersubsidi yang berlaku sejak Oktober 2025, dengan rincian:
- Urea: Rp1.800/kg atau Rp90.000/sak (50 kg)
- NPK Phonska: Rp1.840/kg atau Rp92.000/sak (50 kg)
- NPK Kakao: Rp2.640/kg atau Rp132.000/sak (50 kg)
- ZA: Rp1.360/kg atau Rp68.000/sak (50 kg)
- Pupuk Organik: Rp640/kg atau Rp25.600/sak (40 kg)
Pastikan Stok Aman Awal Tahun
Sementara itu, Direktur CV HSC, Ibnu H Sumantri, menyatakan SPJB dan sosialisasi ini menjadi dasar hukum yang mengikat dalam rantai distribusi pupuk subsidi, dari produsen hingga pengecer.
“SPJB menjamin setiap tahapan penyaluran bisa dipertanggungjawabkan, sekaligus memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi di tingkat pengecer sesuai alokasi,” kata Ibnu.
Ia menambahkan, kepastian stok pupuk sangat penting menjelang pergantian tahun.
“Pupuk harus tersedia saat tahun baru, mulai 1 Januari pukul 00.00 WIB, agar kebutuhan petani tidak terganggu,” ujarnya.
Menurut Ibnu, dengan penerapan SPJB dan skema baru ini, rantai distribusi pupuk subsidi menjadi lebih terstruktur, diawasi, dan berorientasi pada dukungan ketahanan pangan nasional. (Rel)
Editor : Editor Satu