JAKARTA, METRODAILY – Pemerintah memutuskan tidak memperpanjang insentif kendaraan listrik pada 2026, termasuk pembebasan bea masuk impor mobil listrik CBU dan potongan PPN 10 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan anggaran insentif akan dialihkan untuk mendukung program mobil nasional.
Langkah ini menuai sorotan. Institute for Essential Services Reform (IESR) memperingatkan bahwa penghentian insentif dapat menaikkan harga kendaraan listrik, menekan penjualan, dan menghambat perkembangan industri pendukung seperti baterai dan komponen kendaraan listrik.
Baca Juga: TROMS Bikin Jalan Tol Lebih Sigap, Inovasi Digital HKA Tembus Ekraftech 2025
“Momentum adopsi kendaraan listrik harus dijaga karena potensi industri baterai terintegrasi dari hulu ke hilir dapat menciptakan manfaat ekonomi Rp544 triliun per tahun hingga 2060,” ujar Fabby Tumiwa, CEO IESR.
Ia menekankan bahwa insentif berperan penting mendorong penjualan mobil listrik, yang hingga Oktober 2025 telah mencapai 68.827 unit, mayoritas penerima insentif.
IESR menambahkan, elektrifikasi kendaraan mendukung kemandirian energi dan pengurangan impor BBM. Satu mobil listrik yang menempuh 20 ribu km setahun mampu menekan impor BBM hingga 1.320 liter, menghemat biaya pengguna Rp6,89 juta, dan menurunkan emisi secara signifikan.
Baca Juga: OJK–KSEI Satukan Sistem Perizinan Reksadana, Proses Lebih Cepat dan Transparan
Dengan 140 ribu unit mobil listrik di jalan hingga Oktober 2025, penghematan BBM diperkirakan 185 ribu kiloliter, setara Rp315 miliar.
Selain itu, percepatan elektrifikasi kendaraan membutuhkan kebijakan terintegrasi, termasuk rasionalisasi subsidi BBM, mandat kendaraan listrik, pajak karbon, serta insentif non-fiskal seperti bebas ganjil-genap.
IESR juga menyoroti peluang pembiayaan hijau yang semakin diminati perbankan nasional untuk mendukung kepemilikan dan produksi kendaraan listrik.
Baca Juga: Viral Penganiayaan di Tongging, Waiter Asal Perbaungan Alami Luka Serius dan Lapor Polisi
IESR merekomendasikan pemerintah:
-
Memperpanjang insentif selama satu tahun untuk menjaga momentum industri dan penjualan.
-
Mempercepat peremajaan kendaraan dengan menetapkan batas usia kendaraan.
-
Insentif khusus untuk kendaraan listrik roda dua.
-
Promosi investasi untuk menarik produsen membangun pabrik di Indonesia.
Langkah-langkah ini dinilai krusial agar Indonesia tidak kehilangan investasi ke negara tetangga di Asia Tenggara dan bisa mencapai target TKDN 60 persen pada 2027 serta 80 persen pada 2030. (rel)
Editor : Editor Satu