JAKARTA, METRODAILY – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan perlakuan khusus bagi debitur terdampak banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Kebijakan ini ditetapkan pada Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Rabu (10/12/2025), setelah dilakukan pengumpulan data dan asesmen dampak bencana terhadap perekonomian daerah setempat.
Kebijakan ini bertujuan untuk mitigasi risiko agar bencana tidak menimbulkan dampak sistemik, sekaligus mendukung percepatan pemulihan ekonomi lokal.
Baca Juga: Jelang Natal & Tahun Baru 2026, Wagub Sumut Instruksikan OPD Antisipasi Inflasi dan Bencana
Tata cara perlakuan khusus untuk kredit atau pembiayaan perbankan, lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, LKM, dan LJK lainnya mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus bagi Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Dampak Bencana.
Perlakuan khusus mencakup beberapa hal penting:
-
Penilaian kualitas kredit/pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran untuk plafon hingga Rp10 miliar;
-
Penetapan kualitas lancar atas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi, baik sebelum maupun sesudah bencana. Untuk penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi memerlukan persetujuan pemberi dana;
-
Pemberian pembiayaan baru bagi debitur terdampak dengan penetapan kualitas kredit terpisah untuk kredit/pembiayaan baru tanpa menerapkan one obligor.
Kebijakan ini berlaku hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.
Baca Juga: Kejari Simalungun Terbaik Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara
Selain itu, OJK juga mendorong industri perasuransian untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha di wilayah bencana.
Seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi diminta mengaktifkan mekanisme tanggap bencana, menyederhanakan proses klaim, memetakan polis terdampak, menjalankan disaster recovery plan bila diperlukan, memperkuat komunikasi dengan nasabah, serta berkoordinasi dengan BNPB, BPBD, dan reasuradur. Laporan perkembangan penanganan klaim juga harus disampaikan secara berkala ke OJK.
Langkah ini diharapkan mampu mendorong percepatan pemulihan ekonomi pasca-bencana serta memberikan kepastian bagi debitur dan nasabah di wilayah terdampak. (rel)
Editor : Editor Satu