Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Kasus Scam Melonjak, OJK–Satgas PASTI Perketat Koordinasi Berantas Keuangan Ilegal di Sumut

Editor Satu • Jumat, 5 Desember 2025 | 10:40 WIB

 

Kegiatan Capacity Building Satgas PASTI Daerah Sumatera Utara yang digelar OJK Sumut di Medan untuk memperkuat koordinasi pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.
Kegiatan Capacity Building Satgas PASTI Daerah Sumatera Utara yang digelar OJK Sumut di Medan untuk memperkuat koordinasi pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.

MEDAN, METRODAILY – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memperkuat koordinasi dalam mencegah dan menangani aktivitas keuangan ilegal melalui kegiatan Capacity Building Satgas PASTI Daerah Sumatera Utara yang digelar di Medan, Rabu (3/12/2025).

Kegiatan tersebut membahas peningkatan ancaman kejahatan finansial digital, termasuk isu perizinan usaha gadai dan asuransi yang masih menjadi perhatian di Sumatera Utara.

Kepala OJK Sumut sekaligus Ketua Satgas PASTI Daerah, Khoirul Muttaqien, menegaskan bahwa kerja sama lintas lembaga kini sangat krusial.

“Modus penipuan semakin canggih dan memanfaatkan kerentanan masyarakat. Karena itu, peningkatan kapasitas dan koordinasi antarlembaga harus diperkuat,” ujarnya.

Satgas PASTI dibentuk berdasarkan amanat UU P2SK (UU No. 4/2023) dan kini beranggotakan 13 kementerian, dua otoritas, dan enam lembaga negara. Tugas utamanya meliputi pencegahan dan penindakan aktivitas keuangan ilegal.

Laporan Scam Masih Tinggi

Data Satgas PASTI per 20 November 2025 menunjukkan tingginya laporan masyarakat terkait keuangan ilegal.
– 4.390 laporan investasi ilegal diterima secara nasional, 196 di antaranya dari Sumut.
– 354 entitas investasi ilegal telah dihentikan.
– Untuk pinjaman online ilegal, terdapat 17.965 laporan nasional, termasuk 690 dari Sumut, dan 2.263 entitas telah ditindak.

Ancaman ini diperkuat oleh peningkatan kasus penipuan digital yang ditangani Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Per 15 November 2025:
– Total laporan yang masuk 350.762, termasuk 12.975 dari Sumut.
– 576.822 nomor rekening dilaporkan, 108.779 di antaranya diblokir.
– Total kerugian nasional mencapai Rp7,9 triliun, dengan kerugian dari Sumut Rp257 miliar.
– Dana yang berhasil diblokir mencapai Rp386 miliar.

“Data ini menunjukkan aktivitas keuangan ilegal masih menjadi ancaman serius. Kolaborasi lintas lembaga wajib dilakukan secara konsisten,” kata Khoirul.

Kampanye Nasional: Berantas Scam

Untuk meningkatkan edukasi publik, Satgas PASTI dan IASC meluncurkan Kampanye Nasional “Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal” sejak 19 Agustus 2025. Kampanye disebarkan melalui mesin ATM, mobile banking, ruang publik, hingga media sosial.

Fokus utama kampanye meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap:
– modus penipuan digital,
– investasi ilegal,
– pinjaman online ilegal,
– aktivitas keuangan tanpa izin.

Peringatan Soal Izin Usaha Gadai

OJK juga mengingatkan seluruh usaha pergadaian swasta agar mengurus izin usaha sebelum 12 Januari 2026 sesuai ketentuan UU P2SK.

“OJK Sumut akan melakukan pendekatan persuasif agar seluruh usaha pergadaian segera mengajukan izin,” kata Khoirul.

OJK dan Satgas PASTI meminta masyarakat selalu memeriksa legalitas produk keuangan agar terhindar dari pencurian data dan penipuan. Masyarakat juga diminta mewaspadai maraknya teknik penipuan impersonasi melalui media sosial dan aplikasi pesan.

Laporan aktivitas mencurigakan dapat disampaikan melalui:
Website: sipasti.ojk.go.id
Telepon: 157
WhatsApp: 081 157 157 157
Email: konsumen@ojk.go.id

“Pelaporan cepat dan akurat sangat membantu percepatan penanganan dan meminimalkan kerugian masyarakat,” tegas OJK Sumut.

OJK Provinsi Sumut mengapresiasi seluruh pihak yang berpartisipasi dalam kegiatan Capacity Building dan berharap pemahaman mengenai risiko keuangan ilegal semakin meluas. (Rel)

Editor : Editor Satu
#investasi ilegal #OJK Sumut #Satgas PASTI