PANYABUNGAN, METRODAILY — Pemerintah pusat akan menetapkan skema pemulihan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdampak bencana alam di tiga provinsi di Sumatera pada Senin (8/12/2025).
Keputusan ini akan menjadi acuan bagi lembaga keuangan, termasuk Bank Sumut, dalam menentukan bentuk relaksasi, perlindungan, dan penanganan kredit bagi para debitur terdampak.
Hal tersebut disampaikan Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, usai menghadiri Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro di Gedung Serbaguna STAIN Mandailing Natal, Kamis (4/12).
Ia menegaskan bahwa pemerintah sedang merumuskan langkah khusus sebagai respons atas terganggunya aktivitas ekonomi serta kerusakan usaha masyarakat akibat bencana.
“Senin depan kami akan rapat dengan 44 penyalur. Fokusnya memetakan UMKM terdampak di tiga provinsi dan merumuskan insentif yang paling tepat,” ujar Maman.
Ia menambahkan bahwa perlakuan pemulihan akan berbeda, tergantung tingkat kerusakan dan kondisi wilayah.
“Penanganan untuk daerah yang rusak permanen tentu berbeda dengan yang tidak permanen. Sinkronisasi dengan BNPB sangat penting agar pemulihan berjalan sistematis. Yang pasti, perlindungan UMKM menjadi prioritas. Itu pesan dari Pak Prabowo,” tegasnya.
339 Debitur UMKM di Sumut Terdampak Bencana
Di Sumatera Utara, Bank Sumut menjadi salah satu lembaga keuangan yang ikut terdampak secara operasional.
Hingga akhir November, tercatat 339 debitur UMKM masuk kategori terdampak akibat banjir, banjir bandang, dan tanah longsor yang melanda sejumlah daerah.
Direktur Keuangan & TI Bank Sumut, Arieta Aryanti, mengatakan pihaknya telah melakukan pendataan lapangan serta asesmen terhadap kondisi usaha para debitur.
“Kami berempati atas situasi yang dialami UMKM. Pendataan masih berlangsung, dan kami menunggu pedoman pemerintah agar seluruh langkah pemulihan berjalan seragam dan tepat sasaran,” kata Arieta.
Ia menjelaskan, sesuai POJK 19/2022 tentang Perlakuan Khusus Lembaga Jasa Keuangan di Daerah Terdampak Bencana, Bank Sumut memiliki sejumlah opsi penanganan kredit, antara lain:
- Restrukturisasi kredit
- Penetapan ulang kualitas kredit
- Pemberian pembiayaan baru bagi UMKM yang dinilai masih memiliki prospek pemulihan
Arieta menegaskan, keputusan pemerintah pada Senin mendatang akan menjadi dasar utama implementasi kebijakan pemulihan.
“Setelah aturan ditetapkan, kami akan bergerak cepat. Bank Sumut siap bersinergi dengan pemerintah pusat, daerah, dan penyalur pembiayaan lainnya agar pemulihan UMKM berjalan cepat dan masyarakat kembali bisa memulai usaha,” ujarnya. (Rel)