MEDAN, METRODAILY — Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Bank Sumut yang dipimpin Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution pada Senin (24/11/2025) menghasilkan tiga keputusan strategis: penyertaan modal melalui aset (inbreng), perubahan nomenklatur direksi, dan perubahan susunan pengurus.
RUPS-LB yang dihadiri 33 pemegang saham itu secara bulat menyetujui opsi penambahan modal tidak lagi wajib dalam bentuk uang tunai, melainkan dapat berupa aset yang memenuhi standar penilaian Bank Sumut dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Keputusan ini disebut sebagai langkah adaptif di tengah tekanan fiskal pemerintah daerah.
Gubernur Sumut sekaligus pemegang saham pengendali, Bobby Nasution, menegaskan bahwa mekanisme inbreng memberi ruang bagi kabupaten/kota untuk tetap menambah modal tanpa mengganggu arus kas atau menekan APBD.
Baca Juga: Kisruh Mobil Dinas Wakil Bupati, Pemkab Humbahas Ogah Bicara
“Kita memahami kondisi keuangan daerah sedang mengalami penyesuaian. Karena itu penambahan modal tidak harus berupa uang, tetapi bisa berupa aset yang dinilai oleh Bank Sumut dan OJK. Dan tadi disepakati hal itu diperbolehkan,” ujar Bobby.
Bobby menargetkan modal inti Bank Sumut dapat segera memenuhi ambisi naik kelas dari Kelompok Bank Modal Inti (KBMI) I ke KBMI II, yang mensyaratkan modal di atas Rp6 triliun.
“Targetnya tahun depan sudah bisa mencapai Rp6 triliun. Kalau bisa sebulan lagi, lebih baik,” tegasnya.
Penyegaran Direksi dan Perubahan Nomenklatur
Selain isu permodalan, para pemegang saham juga menetapkan perubahan nomenklatur jabatan direksi, antara lain:
-
Direktur Keuangan dan TI diubah menjadi Direktur Keuangan
-
Direktur Pemasaran diubah menjadi Direktur Teknologi Informasi dan Operasional
Baca Juga: LSM Serang Penyebar Isu Mangkrak: Jangan Adu Domba Bupati Masinton dan DPRD!’
Perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan arah transformasi digital dan penguatan tata kelola risiko di tubuh Bank Sumut.
RUPS-LB juga menyetujui pengangkatan nama-nama baru dalam jajaran manajemen, yakni:
-
Heru Mardiansyah sebagai Direktur Utama
-
Sandhy Sofian sebagai Direktur TI dan Operasional
-
Presley Hutabarat sebagai Direktur Keuangan
-
Irwansyah Tuwareh Dongoran sebagai Direktur Bisnis dan Syariah
-
Prof. Dr. H. Hasyimsyah Nasution, MA sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah
-
Sulaiman Harahap sebagai calon Komisaris Non-Independen
Seluruhnya akan efektif bekerja setelah lulus fit and proper test oleh OJK.
Baca Juga: Mantan Sekda Taput Masuk Seleksi Sekda Tapteng, KAMMI: Rekam Jejaknya Bermasalah!
Sementara itu, masa jabatan Direktur Keuangan dan TI Arieta Aryanti akan berakhir pada Januari 2026. Adapun Direktur Bisnis dan Syariah, Syafrizalsyah, diberhentikan dengan hormat per hari rapat ditutup.
Bobby menegaskan reposisi manajemen merupakan bagian dari strategi memperkuat fondasi kelembagaan Bank Sumut agar mampu menopang pertumbuhan ekonomi kawasan.
“Perubahan susunan komisaris dan direksi, perubahan nomenklatur, dan penambahan modal adalah langkah untuk memastikan Bank Sumut tetap sejalan dengan regulasi dan tumbuh lebih sehat,” kata Bobby.
RUPS-LB turut dihadiri sejumlah kepala daerah pemegang saham, di antaranya Bupati Batubara Baharudin Siagian, Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, Bupati Langkat Syah Afandin, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, dan Wali Kota Medan Rico Waas. (rel/dis/sya)
Editor : Editor Satu