SIANTAR, METRODAILY – Pemerintah Kota Pematangsiantar menyiapkan lahan seluas 99 hektare di Kelurahan Gurilla, eks-HGU PTPN, untuk dijadikan Kawasan Industri masa depan.
Kabid Infrastruktur dan Cipta Karya Dinas PUTR Kota Pematangsiantar, Henri Jhon Musa Silalahi, menjelaskan, pihaknya tengah mengintegrasikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ke dalam perizinan berusaha berbasis Online Single Submission (OSS).
“Nantinya, detail tata ruang di Kota Pematangsiantar bisa diakses masyarakat, untuk mengetahui pemanfaatan lahan yang dimiliki warga,” kata Musa, Kamis (23/11).
Musa menegaskan, kawasan industri yang direncanakan bukan untuk menyaingi KIM Medan atau KEK Sei Mangkei, melainkan sebagai pelengkap kawasan industri yang ada. “Fokusnya adalah industri pengolahan saja,” jelasnya.
Lokasi seluas 99 hektare ini berbatasan langsung dengan Kabupaten Simalungun dan berada di area yang masih berstatus eks-HGU PT Perkebunan Nusantara III dan IV.
Pemerintah akan terus berkoordinasi dengan PTPN III Holding, BPI Danantara, dan Kementerian BUMN untuk proses pelepasan lahan.
Kawasan Industri Berbasis Tata Ruang
Musa menambahkan, seluruh kegiatan usaha di Kota Pematangsiantar ke depan akan berbasis tata ruang, sehingga pemanfaatan ruang akan tertata rapi dan jelas.
“Ini bagian dari rencana jangka panjang yang tertuang dalam RPJPD 2025-2045. Pemerintah berupaya optimal agar lahan eks-HGU ini dapat dimanfaatkan bagi pengembangan industri pengolahan di kota kita,” kata Musa.
Rencana ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja baru, dan melengkapi ekosistem industri yang sudah ada di Sumatera Utara. (net)