Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal, Nilainya Hampir Rp3 Miliar

Editor Satu • Jumat, 21 November 2025 | 11:50 WIB
Petugas Bea Cukai Teluk Nibung menggelar rilis pemusnahan barang bukti di gudang TPP BC Bagan Asahan, Kamis (20/11/2025).
Petugas Bea Cukai Teluk Nibung menggelar rilis pemusnahan barang bukti di gudang TPP BC Bagan Asahan, Kamis (20/11/2025).

TANJUNGBALAI, METRODAILY – Bea Cukai Teluk Nibung memusnahkan sejumlah besar barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai sepanjang Januari–September 2025.

Pemusnahan dilakukan usai rangkaian operasi bersama aparat penegak hukum di wilayah Asahan, Labuhanbatu Raya, dan Kota Tanjungbalai.

KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung tercatat melakukan 59 kali penindakan atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pemusnahan tersebut berlangsung di gudang TPP BC Bagan Asahan, Kamis (20/11/2025).

Baca Juga: Pejabat Pemko Siantar Dirombak Besar-Besaran, 20 Pejabat Strategis Dirotasi

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungbalai–Asahan, Nurhasan Ashari, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan berdasarkan surat persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kisaran.

Barang-barang yang dimusnahkan terdiri atas:

Total nilai barang hasil pelanggaran mencapai Rp 2.952.134.360, dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1.154.800.100.

Baca Juga: Indosat Dorong Transformasi AI TechCo, 200 Juta Panggilan Berisiko Berhasil Diblokir

Menurut Nurhasan Ashari, dominasi barang bukti berupa rokok ilegal menunjukkan komitmen Bea Cukai Teluk Nibung dalam mendukung agenda nasional pemberantasan rokok ilegal. Ia menegaskan bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai resmi melanggar Undang-Undang Cukai dan merugikan negara. (vin)

Editor : Editor Satu
#rokok ilegal #Bea Cukai Teluk Nibung