TANJUNGBALAI, METRODAILY – Bea Cukai Teluk Nibung memusnahkan sejumlah besar barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai sepanjang Januari–September 2025.
Pemusnahan dilakukan usai rangkaian operasi bersama aparat penegak hukum di wilayah Asahan, Labuhanbatu Raya, dan Kota Tanjungbalai.
KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung tercatat melakukan 59 kali penindakan atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pemusnahan tersebut berlangsung di gudang TPP BC Bagan Asahan, Kamis (20/11/2025).
Baca Juga: Pejabat Pemko Siantar Dirombak Besar-Besaran, 20 Pejabat Strategis Dirotasi
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungbalai–Asahan, Nurhasan Ashari, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan berdasarkan surat persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kisaran.
Barang-barang yang dimusnahkan terdiri atas:
-
Rokok ilegal: 1.786.976 batang
-
Tekstil: 74 koli
-
Olahan makanan & minuman: 107 koli
-
Pupuk: 26 bungkus
-
Sparepart: 4 koli
-
Barang elektronik (laptop): 3 unit
-
Kosmetik: 10 set
Total nilai barang hasil pelanggaran mencapai Rp 2.952.134.360, dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1.154.800.100.
Baca Juga: Indosat Dorong Transformasi AI TechCo, 200 Juta Panggilan Berisiko Berhasil Diblokir
Menurut Nurhasan Ashari, dominasi barang bukti berupa rokok ilegal menunjukkan komitmen Bea Cukai Teluk Nibung dalam mendukung agenda nasional pemberantasan rokok ilegal. Ia menegaskan bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai resmi melanggar Undang-Undang Cukai dan merugikan negara. (vin)
Editor : Editor Satu