JAKARTA, METRODAILY – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan bahwa rencana redenominasi rupiah atau penyederhanaan mata uang seperti dari Rp1.000 menjadi Rp1 tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat.
Prosesnya membutuhkan waktu 5–6 tahun sejak Undang-Undang (UU) disahkan hingga implementasi selesai.
Perry menjelaskan hal itu dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD RI, Senin (17/11). Menurutnya, redenominasi harus melalui beberapa tahapan paralel agar berjalan aman dan transparan bagi masyarakat.
Baca Juga: Operasi Zebra Toba 2025, Polres Tanjungbalai Razia Internal: Banyak yang Kena Tegur
“Itu prosesnya nanti harus paralel. Itu perlu kurang lebih 5–6 tahun dari sejak UU sampai kemudian selesai,” kata Perry.
Tahapan pertama adalah penerbitan UU Redenominasi, yang menjadi syarat utama sebelum seluruh proses dimulai. Tanpa aturan tersebut, kebijakan penyederhanaan mata uang tidak bisa berjalan.
Tahap kedua, penyusunan aturan transparansi harga. Ini penting agar masyarakat memahami bahwa redenominasi tidak mengubah nilai barang. Misalnya, kopi satu gelas Rp25.000 tetap sama, meski ditampilkan sebagai Rp25 atau 25K.
“Harus ada peraturan mengenai transparansi harga. Ini menjadi sangat penting,” tegas Perry.
Baca Juga: Operasi Zebra Toba 2025, Sat Lantas Polres Tanjungbalai Sasar Bengkel Motor
Tahap ketiga adalah penyusunan desain dan pencetakan uang baru oleh BI, yang membutuhkan koordinasi lintas lembaga.
Tahap keempat, masa transisi, di mana uang lama dan baru beredar bersamaan. Masyarakat bisa menggunakan keduanya untuk transaksi dengan harga yang sama.
“Bisa beli kopi pakai uang lama, bisa pakai uang baru, harganya sama,” jelas Perry.
Redenominasi rupiah diharapkan dapat memudahkan transaksi, mempermudah pencatatan keuangan, serta memperkuat citra rupiah di tingkat domestik dan internasional. (dtc)