Bupati Humbang Hasundutan Dr. Oloan Paniaran Nababan bersama jajaran DPRD menyetujui APBD 2026 senilai Rp888 miliar lebih dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Humbahas.
HUMBAHAS, METRODAILY – Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan bersama DPRD resmi menyetujui Rancangan APBD (RAPBD) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai mencapai Rp888.618.919.671.
Persetujuan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (17/11/2025), sekaligus mengesahkan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menjadi Perda.
Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH, menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD selama pembahasan kedua Ranperda tersebut.
“Usulan dan masukan yang disampaikan telah kita akomodir secara rasional dan proporsional,” ujar Bupati Oloan.
Sesuai amanat PP Nomor 12 Tahun 2019, Ranperda APBD 2026 yang telah disetujui wajib disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara paling lambat tiga hari untuk dilakukan evaluasi.
Ketua DPRD Humbang Hasundutan, Parulian Simamora, berharap APBD yang disahkan mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat.
“Kepada pemerintah diimbau agar implementasi Ranperda dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan komitmen yang kuat,” tegasnya.