Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Bupati Tapteng Ultimatum Perusahaan Sawit: Plasma 20 Persen atau IUP & HGU Dicabut!

Editor Satu • Selasa, 18 November 2025 | 12:55 WIB

 

Bupati Tapteng Masinton Pasaribu saat membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian di Ballroom Pia Hotel, Pandan, Senin (171125).
Bupati Tapteng Masinton Pasaribu saat membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian di Ballroom Pia Hotel, Pandan, Senin (171125).

TAPTENG, METRODAILY — Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) mengeluarkan ultimatum keras kepada seluruh perusahaan sawit yang masih mengabaikan kewajiban kemitraan plasma 20 persen.

Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu, menegaskan bahwa Pemkab tak akan ragu mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) hingga HGU bagi perusahaan yang tidak patuh.

Peringatan keras itu disampaikan Masinton saat membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021, di Ballroom Pia Hotel, Pandan, Senin (17/11/25).

“Seluruh perusahaan sawit di Tapteng belum melaksanakan kewajiban plasma 20 persen. Mulai 2025 wajib dibuat skema pelaksanaannya, dan 2026 harus sudah dirasakan masyarakat,” tegas Masinton.

Baca Juga: Turnamen Badminton KONI Cup Piala Kapolres Siantar, PT Bridgestone Sabet Juara Kategori Instansi

Ia menambahkan, pemerintah daerah melakukan pengawasan ketat dan akan menerapkan sanksi tanpa kompromi bagi korporasi yang melanggar.

“Kalau tidak melaksanakan kewajiban plasma, IUP bisa dicabut. Bahkan HGU juga bisa dicabut. Itu aturan undang-undang,” ujarnya.

Hingga kini, dari belasan perusahaan sawit di Tapteng, baru PT Nauli Sawit dan PT SGSR yang dinilai menunjukkan itikad baik menjalankan plasma. Perusahaan lainnya disebut masih mengabaikan kewajiban.

“Perusahaan yang menanam sawit di atas 25 hektare wajib memiliki izin usaha penanaman atau budidaya sawit. Ini wajib, bukan imbauan,” tambahnya.

Baca Juga: Ribuan Warga Padati Jalan Sehat Lions Club Siantar: Ada Doorprize dan Senam Massal

Dinas Kehutanan: Kawasan Hutan Tidak Boleh Jadi Kebun Sawit

Kepala UPT Dinas Kehutanan Provinsi Sumut, Antonius Simanjuntak, menegaskan bahwa seluruh aktivitas masyarakat maupun pelaku usaha di kawasan hutan wajib memiliki izin resmi.

“Setiap masyarakat yang mengelola hutan harus memiliki izin berusaha, agar tidak menyalahi aturan dan tidak merusak kawasan hutan,” ujarnya.

Ia menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Bupati Tapteng yang mengedepankan kelestarian lingkungan, khususnya kawasan sumber air yang rentan longsor dan kekeringan.

Baca Juga: Harga Cabai & Bawang Meroket Akibat Cuaca, Pemda Diminta Tekan Inflasi

Antonius menambahkan, banyak masyarakat telah membuka kawasan hutan tanpa pemahaman aturan, sehingga edukasi harus terus diberikan.

Melalui program perhutanan sosial, masyarakat dapat mengelola hutan secara legal selama 35 tahun, namun tidak boleh menjadikannya kebun sawit.

“Hutan lindung tidak boleh ditanami sawit, tetapi bisa dimanfaatkan dengan tanaman hutan seperti durian, jengkol, alpukat, dan aren. Jika masyarakat kesulitan bibit, kami siap membantu,” pungkasnya. (ztm)

Editor : Editor Satu
#Plasma 20 Persen #perusahaan sawit #pemkab tapteng