TANJUN BALAI, METRODAILY — Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama Bank Sumut memperkuat sinergi dalam menyediakan akses hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan aparatur sipil negara (ASN).
Upaya ini sekaligus menegaskan komitmen kedua institusi dalam meningkatkan tata kelola dan transparansi pembiayaan perumahan.
Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim melalui Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Baperida), Zul Abdiman, menyampaikan bahwa Pemko Tanjungbalai mendapatkan kuota 677 unit rumah bersubsidi dari total 20.000 unit alokasi untuk Sumatera Utara dalam program nasional 3 juta rumah.
Menurut Zul Abdiman, kuota tersebut memberi peluang lebih besar bagi masyarakat dan ASN untuk memiliki rumah pertama sekaligus memperkuat agenda penataan permukiman yang inklusif.
“Pemerataan akses hunian adalah fondasi penting menuju kota yang berkelanjutan. Kuota ini membuka peluang nyata bagi masyarakat Tanjungbalai agar bisa segera memiliki rumah layak huni dengan pembiayaan yang lebih terjangkau,” ujarnya.
Dukungan pembiayaan Bank Sumut menjadi pilar utama program tersebut. Pemimpin Cabang Bank Sumut Tanjungbalai, Baran Enda Harahap, menyebut pihaknya siap membiayai 300 unit rumah hingga Desember 2026 melalui fasilitas FLPP.
Baran menegaskan bahwa seluruh proses pembiayaan dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang ketat, serta pemantauan risiko yang berkelanjutan.
“Sebagai bank daerah, kami memastikan pembiayaan berjalan sehat, transparan, dan memberikan manfaat maksimal. Kami berterima kasih atas sinergi dengan Pemko Tanjungbalai dan siap melaksanakan mandat ini secara profesional,” ujarnya.
Program rumah bersubsidi ini menawarkan harga mulai Rp166 juta, bunga tetap 5 persen, tenor hingga 20 tahun, serta cicilan mulai Rp1 juta per bulan. Dengan uang muka hanya 1 persen atau sekitar Rp1,6 juta, masyarakat dapat mengakses rumah pertama dengan prosedur yang relatif mudah.
Meski demikian, Bank Sumut tetap menerapkan seleksi ketat sesuai regulasi untuk menjaga kualitas portofolio pembiayaan. Syarat bagi pemohon antara lain WNI yang belum memiliki rumah, berusia 21–60 tahun, memiliki NIK dan NPWP, serta memiliki riwayat kredit yang sehat.
Kolaborasi Pemko Tanjungbalai dan Bank Sumut ini dinilai menjadi langkah strategis memperkuat good governance pada sektor pelayanan publik dan pembiayaan daerah.
Melalui transparansi informasi dan edukasi langsung kepada masyarakat, program ini diharapkan meningkatkan kepercayaan publik sekaligus mempercepat terwujudnya ekosistem hunian layak yang merata dan berkelanjutan di Kota Tanjungbalai. (Rel/sya)
Editor : Editor Satu