MEDAN, METRODAILY – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penambahan penyertaan modal ke PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Bank Sumut).
Dokumen itu disampaikan Wakil Gubernur Sumut Surya dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut yang dipimpin Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti, di Gedung Paripurna, Jalan Imam Bonjol, Medan, Jumat (14/11/2025).
Penambahan modal dilakukan secara non-kas dengan memanfaatkan aset daerah berupa tanah dan bangunan.
Langkah ini disebut penting untuk memperkuat struktur permodalan Bank Sumut sekaligus menjaga porsi kepemilikan saham Pemprov Sumut tetap minimal 51%.
“Selain itu, ini juga untuk meningkatkan kemampuan Bank Sumut dalam memperluas fungsi intermediasi keuangan bagi masyarakat dan pelaku ekonomi daerah,” ujar Surya.
Aset yang diusulkan menjadi penyertaan modal meliputi tanah dan bangunan Gedung Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Sumut, tanah dan bangunan parkir Kantor Gubernur Sumut (eks Medan Club), serta tanah dan bangunan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU).
Surya menuturkan, penguatan permodalan ini juga diperlukan untuk mendukung transformasi Bank Sumut menuju Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2, dengan target modal inti di atas Rp6 triliun sesuai Corporate Planning 2024–2028.
Ia menegaskan, skema penyertaan modal berupa barang milik daerah diperbolehkan berdasarkan Pasal 411 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Kebijakan non-kas ini dinilai strategis karena mengoptimalkan aset daerah tanpa mengganggu likuiditas APBD dan memberikan multiplier effect terhadap perekonomian Sumut.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Pj Sekdaprov Sumut Sulaiman Harahap, pimpinan DPRD Sumut, serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Sumut. (Rel)