TOBA, METRODAILY – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Toba menertibkan sejumlah reklame yang menunggak pajak di Kota Balige, Rabu (12/11/2025). Penertiban dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah sekaligus menegakkan peraturan.
Dalam aksi ini, petugas membongkar berbagai papan iklan, termasuk reklame rokok, merek handphone, komputer, dan air mineral yang belum melunasi pajak. Setiap objek pajak yang ditertibkan juga dipasangi stiker bertuliskan: “Objek Pajak ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah”.
“Kita lakukan penindakan jika wajib pajak reklame tidak memiliki itikad baik merespon surat peringatan,” tegas Plt. Kaban Bappenda Toba, Harlen Simarmata.
Sebelum penertiban, pihak Bappenda telah melakukan identifikasi dan menyurati para wajib pajak yang menunggak.
Langkah ini diharapkan membuat wajib pajak jera dan lebih patuh dalam melaporkan serta membayar pajak reklame, yang menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah vital.
Selain menagih pajak, kegiatan ini juga bertujuan untuk menata estetika kota, memastikan pemasangan reklame sesuai peraturan daerah, dan menciptakan lingkungan lebih tertib, indah, dan bersih.
Penertiban terlaksana melalui kolaborasi dan sinergi beberapa OPD, termasuk Bappenda, Satpol PP Kabupaten Toba, Dinas Perhubungan, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba. (net)
Editor : Editor Satu