PALUTA, METRODAILY – Harga pupuk bersubsidi di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dilaporkan jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Para petani mengaku kesulitan mendapatkan pupuk dengan harga wajar dan mencurigai adanya permainan harga oleh oknum petugas, kios, dan distributor.
Seorang petani yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pupuk urea dan Phonska dijual di kisaran Rp140 ribu – Rp160 ribu per sak, bahkan pernah mencapai Rp180 ribu, padahal HET resmi jauh lebih rendah.
Baca Juga: Galian C Ilegal di Tapteng Diultimatum Hentikan Operasi Sebelum Ada Izin
“Kami diminta menyerahkan KTP untuk membeli pupuk subsidi, tapi harga yang diberikan tidak sesuai aturan pemerintah,” ujarnya.
Petani menduga kenaikan harga tersebut merupakan hasil kesepakatan antara petugas Dinas Pertanian, kios pengecer, dan distributor.
“Katanya harga itu hasil rapat bersama koordinator penyuluh dan penyalur. Kami tidak tahu apakah benar,” tambahnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pertanian Paluta, Mahran Hasibuan, menegaskan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran terkait HET terbaru pupuk bersubsidi kepada seluruh Balai Penyuluh Pertanian (BPP). Ia meminta masyarakat melaporkan kios yang menjual di atas HET.
Baca Juga: Tapteng Terancam Kolaps, Pemkab Hadapi Tantangan Fiskal Serius
“Kami akan tindak sesuai aturan bila ada pelanggaran,” tegas Mahran.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025, HET pupuk bersubsidi ditetapkan:
-
Urea Rp90.000/sak (50 kg)
-
NPK Phonska Rp92.000/sak (50 kg)
-
NPK Kakao Rp132.000/sak (50 kg)
-
ZA Rp68.000/sak (50 kg)
-
Organik Petroganik Rp25.600/sak (40 kg)
Namun, di tingkat desa, harga ini tidak berlaku. Para petani terpaksa membeli pupuk dari kios pengecer dengan harga tinggi agar tanaman tetap tersuplai. Kondisi ini memicu keresahan sekaligus tudingan praktik oknum yang memanfaatkan situasi untuk meraup keuntungan pribadi. (net)
Editor : Editor Satu