TAPTENG, METRODAILY – Aktivitas galian C ilegal di Bona Lumban, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), akhirnya mendapat tindakan tegas dari Satpol PP Tapteng. Pasalnya, aktivitas tambang tanah uruk itu diketahui belum mengantongi izin resmi, namun tetap nekat beroperasi.
Plt Kasat Pol PP Tapteng, Dodi Khiristian Gultom, mengatakan pihaknya langsung turun ke lokasi usai menerima laporan masyarakat bahwa galian tersebut masih beroperasi meski sudah pernah disurati sebelumnya.
“Sekitar pukul 10 pagi, kami turun langsung ke lokasi. Kami minta agar tidak ada aktivitas galian C sebelum memiliki izin resmi,” tegas Dodi, Sabtu (8/11/2025).
Baca Juga: Tapteng Terancam Kolaps, Pemkab Hadapi Tantangan Fiskal Serius
Menurut Dodi, saat tiba di lokasi, pihaknya mendapati alat berat berupa ekskavator sedang melakukan pengerukan tanah dan memuatnya ke dalam truk.
“Tadi pas kami datang, mereka masih beroperasi. Jadi langsung kami tegur dan minta hentikan aktivitas,” ujarnya.
Satpol PP juga menegaskan, jika teguran ini tidak diindahkan, pihak pengusaha akan berhadapan dengan hukum.
“Kalau masih beroperasi sebelum ada izin, kami akan ambil tindakan tegas dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” kata Dodi menegaskan.
Baca Juga: Pemprov Sumut Siap Sukseskan Program Magang Nasional 2025
Langkah cepat Satpol PP ini dilakukan untuk mencegah kerusakan lingkungan dan pelanggaran hukum akibat aktivitas galian C tanpa izin yang marak di wilayah Tapteng. Pemerintah daerah berharap pengusaha patuh terhadap aturan dan segera mengurus izin sebelum beroperasi kembali. (dh)
Editor : Editor Satu