MEDAN, METRODAILY– Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memastikan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut 2026 dilakukan paling lambat akhir November 2025.
Saat ini, pemerintah pusat masih mematangkan formula kenaikan UMP nasional.
“Biasanya akhir November. Kita tunggu dulu penetapan UMP dari pemerintah pusat, baru kita rapat koordinasi,” ujar Bobby, Selasa (4/11).
Bobby menegaskan, Sumut akan mengikuti besaran kenaikan yang diputuskan pemerintah pusat.
“Kalau pusat menetapkan 10 persen, akan kita ikuti,” tegasnya.
Selain soal angka, Bobby menyoroti keluhan pelaku usaha terkait pungutan liar (pungli) yang dinilai membebani perusahaan saat menaikkan upah buruh.
Untuk mengantisipasi itu, Pemprov Sumut akan membentuk satuan tugas (satgas) khusus pengawasan.
Satgas tersebut melibatkan unsur pemerintah, pelaku usaha, aparat penegak hukum, dan perwakilan buruh.
“Nanti ada satgas isinya pelaku usaha, pemerintah, dan APH. Buruh juga ikut dilibatkan. Jika tidak ada tekanan pungutan, tentu kesejahteraan buruh bisa meningkat,” jelasnya.
Tahun ini, UMP Sumut ditetapkan naik 6,5% menjadi Rp2.992.559 sesuai Keputusan Gubernur Sumut No. 188.44/807/KPTS/2024.
Untuk 2026, tuntutan kenaikan terus disuarakan serikat buruh. Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal meminta kenaikan 8,5%–10,5%.
“KSPI dan Partai Buruh mengusulkan upah minimum 2026 naik 8,5 sampai 10,5 persen,” kata Said.
Sehari sebelumnya, puluhan buruh dari Komite Aksi Upah (KAU) Sumut berunjuk rasa di Kantor Gubernur. Mereka mendesak kenaikan UMP 2026 sebesar 10% dan mengeluhkan maraknya PHK massal di Sumut. (Rel)
Editor : Editor Satu