Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Galian C Ilegal Diduga Bebas Beroperasi di Tapteng, Pejabat Bantah Keluarkan Izin

Editor Satu • Selasa, 4 November 2025 | 21:16 WIB

 

Aktivitas galian C yang diduga tanpa izin resmi di Tapteng menggunakan alat berat.
Aktivitas galian C yang diduga tanpa izin resmi di Tapteng menggunakan alat berat.

TAPTENG, METRODAILY — Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal kembali marak di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

Sejumlah alat berat dan truk terlihat beroperasi mengangkut tanah urug di Kelurahan Bona Lumban, Kecamatan Tukka, Selasa (28/10/2025).

Pantauan di lokasi menunjukkan satu unit eskavator menggali tanah dan memuatnya ke beberapa dump truk yang keluar masuk lokasi penambangan untuk menjual material tersebut ke tempat penampungan.

SS, yang mengaku sebagai pengawas lapangan, menyebut harga jual tanah urug di lokasi sebesar Rp30 ribu per truk. Ia berdalih pembayaran tersebut digunakan untuk retribusi pemerintah daerah.

“Kami menjual hanya Rp30 ribu rupiah untuk menutupi pembayaran PAD sebagai retribusi,” kata SS kepada wartawan.

Sementara itu, MPS, pihak yang mengklaim sebagai pemilik galian, membenarkan aktivitas penambangan tersebut. Ia menyatakan sudah melakukan pengurusan izin dan menyerahkan sebagian hasil ke pemerintah daerah.

“Sebesar 20 persen dari hasil galian kami bayarkan untuk retribusi daerah setiap bulan berdasarkan kesepakatan dengan Dinas Perizinan, BKPAD, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, dan Satpol PP,” ujarnya.

“Tanah urug ini kami jual Rp50 ribu per truk,” tambahnya.

Namun, pernyataan tersebut langsung dibantah oleh Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Tapteng, Friendky M.H. Simanungkalit.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin galian C.

“Kami tidak memiliki kewenangan mengeluarkan izin galian C, itu kewenangan provinsi sesuai regulasi,” tegas Friendky, Rabu (29/10/2025).

Friendky mengaku hanya menerima permohonan izin penataan lahan seluas 30 x 50 meter untuk pertapakan rumah di lokasi tersebut. Namun izin itu masih dalam proses dan belum boleh digunakan untuk aktivitas penjualan tanah urug.

“Jika pengelola bertindak di luar ketentuan, kami siap menutup dan tidak mengeluarkan izinnya,” tegasnya.

Kasus ini memunculkan dugaan adanya praktik tambang ilegal yang berpotensi merugikan daerah dan menyebabkan kerusakan lingkungan. Aparat terkait diminta menindaklanjuti temuan tersebut. (Dh)

 

Editor : Editor Satu
#tapteng #galian c