TAPUT, METRODAILY – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara (Taput) mengusulkan kepemilikan saham sebesar 2 persen dalam pengelolaan panas bumi di wilayahnya.
Usulan ini disampaikan Wakil Bupati Deni P. Lumbantoruan saat menghadiri Rapat Rekonsiliasi Perhitungan Persentase Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah Panas Bumi Tahun 2026, yang digelar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Ballroom 5 Hotel Four Seasons, Jakarta, Selasa (28/10/2026).
Menurut Wabup Deni, kepemilikan saham meski kecil, 1–2 persen, di perusahaan pengelola panas bumi PT Sarulla Operations Ltd (SOL), menjadi langkah penting untuk memperkuat partisipasi daerah.
"Melalui kepemilikan saham, Pemkab Taput dapat berperan dalam mendukung keberlanjutan operasional perusahaan sekaligus memastikan manfaat ekonomi dirasakan masyarakat lokal," ujar Deni.
Selain kepemilikan saham, Pemkab Taput juga menekankan sejumlah poin strategis:
-
Realisasi tepat waktu bonus produksi panas bumi, khususnya Triwulan IV 2024 dan Triwulan III–IV 2025, karena anggaran daerah telah dialokasikan berdasarkan penerimaan tersebut.
-
Melibatkan Perseroda Kabupaten Taput sebagai mitra bisnis atau subkontraktor PT SOL, mencakup penyediaan alat berat, jasa transportasi, dan logistik, untuk meningkatkan perputaran ekonomi dan membuka lapangan kerja.
-
Memanfaatkan program CSR untuk kegiatan yang memberi manfaat langsung bagi warga, seperti pembangunan alat pengering hasil pertanian (jagung, kopi, coklat) dan penghangat air untuk usaha perikanan air tawar.
"Kami berharap pengelolaan panas bumi di Taput tidak hanya berkontribusi pada pendapatan daerah, tetapi juga benar-benar membawa kesejahteraan bagi masyarakat. Sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan perusahaan menjadi kunci utama," tutup Deni.
Menanggapi usulan tersebut, Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM, Gigih Udi Atmo, menyatakan bahwa penyaluran bonus produksi akan menjadi perhatian dan diupayakan terealisasi secara penuh.
Kementerian juga membuka peluang bagi Perseroda, UMKM, dan Koperasi Merah Putih untuk terlibat dalam kegiatan usaha panas bumi.
Selain itu, Kementerian ESDM berencana membentuk Forum Asosiasi Kepala Daerah Penghasil Panas Bumi sebagai wadah komunikasi dan koordinasi antar daerah penghasil.
Terkait Dana Bagi Hasil (DBH) Panas Bumi, PT SOL saat ini masih berada dalam skema eksisting PNBP dan belum mencapai Net Operation Income (NOI), yang diperkirakan akan tercapai pada 2028–2029. Saat ini kontribusi daerah berupa bonus produksi.
Dalam perhitungan persentase daerah penghasil panas bumi 2026, Kabupaten Tapanuli Utara memperoleh 91,98 persen, sementara Kabupaten Tapanuli Selatan 8,02 persen dari total bonus produksi yang akan disalurkan. (net)
Editor : Editor Satu