Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Pemutihan & Diskon PKB Dongkrak Setoran Pajak Sumut hingga Rp8 Miliar per Hari

Editor Satu • Selasa, 28 Oktober 2025 | 15:50 WIB
Warga antusias membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Medan Selatan, Jalan Sisingamangaraja, Medan.
Warga antusias membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Medan Selatan, Jalan Sisingamangaraja, Medan.

MEDAN, METRODAILY – Antusiasme masyarakat Sumatera Utara (Sumut) membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melonjak tajam sejak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut memberlakukan program pemutihan dan diskon pajak.

Kebijakan ini terbukti ampuh mendongkrak pendapatan daerah hingga Rp5 miliar sampai Rp8 miliar per hari, naik dua kali lipat dari sebelumnya.

Sebelum program diluncurkan, rata-rata penerimaan harian pajak kendaraan hanya sekitar Rp3 miliar per hari. Namun setelah program berjalan, angka itu melonjak drastis.

“Alhamdulillah, ada perubahan signifikan. Sebelum pemutihan kita hanya dapat sekitar Rp3 miliar, sekarang bisa mencapai Rp5 sampai Rp8 miliar per hari,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Ardan Noor, di Kantor Bapenda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Senin (27/10/2025).

Baca Juga: Empowering Indonesia Report 2025: AI Berdaulat Dongkrak Ekonomi RI hingga USD140 Miliar

Ardan menjelaskan, peningkatan pendapatan tersebut tak lepas dari strategi jemput bola, razia humanis, serta kolaborasi aktif dengan pemerintah kabupaten/kota.

“Kita ketahui pendapatan ini khususnya PKB, ada opsen 66% yang langsung diterima pemerintah kabupaten/kota. Karena itu, dukungan Pemkab/Pemko sangat kita harapkan. Tanpa mereka, kinerja tentu akan menurun,” kata Ardan.

Rincian Program Pemutihan dan Diskon Pajak

Program pemutihan pajak kendaraan yang dijalankan Pemprov Sumut meliputi:

Baca Juga: Gubsu Bobby Tegaskan Komitmen Sumut Jadi Tuan Rumah Event Olahraga Dunia

Selain itu, Pemprov juga memberikan diskon pokok PKB hingga 5% bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran lebih awal sebelum jatuh tempo pada tahun 2025.
Seluruh kebijakan pemutihan dan potongan pajak ini berlaku hingga Desember 2025.

Ardan mengimbau masyarakat agar memanfaatkan waktu yang tersisa untuk mengikuti program pemutihan pajak ini.

“Pergunakan waktu sampai bulan 12 ini. Mari kita berkolaborasi untuk mendukung pembangunan di daerah yang kita cintai,” ajak Ardan.

Dengan meningkatnya kepatuhan wajib pajak, Pemprov Sumut berharap pendapatan daerah terus meningkat sehingga pembangunan di berbagai sektor dapat berjalan lebih optimal. (rel)

Editor : Editor Satu
#setoran pajak #pemutihan pajak