TAPTENG, METRODAILY — Kebijakan pengetatan fiskal dan pembatasan belanja pegawai di tingkat nasional berdampak signifikan terhadap postur keuangan daerah. Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menjadi salah satu daerah yang terkena imbasnya.
Plh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Tapteng, Basyri Nasution, mengungkapkan bahwa Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 akan mengalami penurunan dana transfer sebesar Rp176,4 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.
“Penggunaan APBD harus benar-benar tepat sasaran dan memberi manfaat langsung kepada masyarakat. Arah kebijakan fiskal kita disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan dan keberlanjutan kesejahteraan warga,” ujar Basyri saat ditemui di kantornya di Pandan, Jumat (24/10/2025).
Baca Juga: Warga Madina Desak Ukur Ulang HGU Perusahaan Sawit dan Tuntut Plasma 20 Persen
Menurutnya, kebijakan fiskal 2026 menuntut kehati-hatian tinggi karena adanya penyesuaian aturan baru terkait Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Regulasi tersebut membatasi porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total pendapatan APBD.
Namun, dalam rancangan APBD Tapteng 2026, belanja pegawai sudah mencapai 51,59 persen atau setara dengan Rp540,1 miliar.
“Dengan kondisi ini, sudah tidak memungkinkan lagi menambah beban anggaran, termasuk untuk pegawai non-ASN atau Tenaga Kerja Sukarela (TKS),” kata Basyri.
Baca Juga: Kapolsek Aek Natas Ingatkan Siswa Jauhi Narkoba dan Bullying
Rincian Postur APBD Tapteng 2026
Dalam rancangan APBD Tapteng 2026, belanja operasi mencapai Rp849,6 miliar, terdiri dari:
-
Belanja pegawai,
-
Belanja barang dan jasa,
-
Belanja bunga,
-
Belanja hibah,
-
Belanja bantuan sosial.
Sementara belanja modal hanya sebesar Rp10,7 miliar, digunakan untuk pengadaan peralatan, pembangunan gedung, jalan, jaringan, dan aset tetap lainnya.
Adapun belanja tidak terduga tercatat sebesar Rp3,49 miliar, sedangkan pembayaran cicilan pokok utang mencapai Rp10,6 miliar.
Untuk Sekretariat DPRD, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp23,8 miliar, dengan Rp19,7 miliar di antaranya untuk kegiatan DPRD Tapteng.
Baca Juga: Warga Madina Desak Ukur Ulang HGU Perusahaan Sawit dan Tuntut Plasma 20 Persen
Dampak Kebijakan dan Nasib TKS
Lebih lanjut, Basyri menjelaskan bahwa kebijakan nasional tentang penataan pegawai non-ASN menjadi faktor utama pengurangan belanja pegawai di daerah.
“Pemerintah pusat telah menegaskan, mulai Desember 2024, instansi pemerintah tidak lagi diperbolehkan mengangkat pegawai Non-ASN di luar PNS dan PPPK, apalagi yang tidak masuk dalam database BKN,” ujarnya.
Meski demikian, Pemkab Tapteng masih memperjuangkan nasib TKS khususnya dari sektor kesehatan yang terdampak kebijakan ini.
“Pemkab tetap berupaya agar tenaga kesehatan yang diberhentikan mendapat perhatian sesuai ketentuan perundang-undangan sembari menunggu tindak lanjut,” tambahnya.
Baca Juga: Terlibat Judi, Kepala Desa Tinggi Raja Segera Disidang di PN Kisaran
Ia menegaskan, prinsip pengelolaan keuangan daerah Tapteng tetap berorientasi pada pelayanan publik.
“Pada akhirnya, semua kebijakan diarahkan untuk kepentingan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan,” tegas Basyri. (ztm)
Editor : Editor Satu