MADINA, METRODAILY – Gelombang desakan warga Pantai Barat Mandailing Natal (wilayah Muara Batang Gadis, Natal, Batahan, dan Sinunukan) makin membesar.
Mereka menuntut Bupati Madina, Syaipullah Nasution, segera melakukan ukur ulang seluruh Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan sawit dan memastikan realisasi plasma 20 persen untuk masyarakat yang hingga kini belum terlaksana.
Desakan ini mendapat dukungan kuat dari dua lembaga swadaya masyarakat (LSM) Tabagsel, yakni Merpati Putih Tabagsel dan Genta Madina, yang menilai pemerintah daerah dan DPRD sudah saatnya bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang dinilai abai terhadap kewajiban sosialnya.
Baca Juga: Terlibat Judi, Kepala Desa Tinggi Raja Segera Disidang di PN Kisaran
Ketua LSM Merpati Putih Tabagsel, Khairunnisyah, menegaskan bahwa warga sudah terlalu lama menunggu keadilan.
“Semua perusahaan sawit di Pantai Barat wajib memenuhi kewajiban plasma 20 persen untuk masyarakat. Namun hingga kini banyak yang belum menunaikannya,” ujarnya, Senin (27/10), di Gedung DPRD Madina.
Ia mengaku optimistis Komisi II dan Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis, akan berpihak pada rakyat dan menekan Bupati agar tidak lagi menutup mata terhadap pelanggaran tersebut.
Menurut catatan LSM Merpati Putih Tabagsel, sejumlah perusahaan sawit besar di Pantai Barat Madina masih memiliki kewajiban plasma yang belum dituntaskan, antara lain:
-
PT Gruti Lestari Prima – sekitar 600 hektare plasma belum dibagikan
-
PT RMP – sekitar 500 hektare
-
PT Dinamika Inti Sentosa – sekitar 134 hektare
Selain itu, masih ada deretan perusahaan lain seperti PT Sago Nauli, PT Rendi, PT Palmaris, PTPN IV, PT USU, PT DAL, PT Rimba Mujur Mahkota, PT Tri Brata Srikandi, PT Rizkina Perdana Mandiri, PT Sawit Sukses Sejati, dan PT Madina Agro Lestari yang disebut memiliki tunggakan kewajiban plasma serupa.
Baca Juga: Kedapatan Curi Motor di Halaman Masjid, Pemuda 19 Tahun Dihajar Massa di Labuhanbatu
“Perusahaan-perusahaan ini sudah beroperasi bertahun-tahun, tapi manfaat untuk warga sekitar belum terasa maksimal. Padahal plasma adalah hak masyarakat yang harus diberikan,” tegas Khairunnisyah.
Sekretaris LSM Genta Madina, Chandra Siregar, mendukung penuh langkah ukur ulang HGU yang didesak warga. Menurutnya, Bupati Madina tidak boleh berdiam diri terhadap ketimpangan antara pengusaha dan rakyat kecil.
“Daerah lain sudah bicara soal bikin pesawat, tapi Mandailing Natal masih sibuk menuntut hak plasma 20 persen,” ujarnya dengan nada menyindir.
Chandra menambahkan, kondisi sosial di sekitar perkebunan sawit sudah sangat timpang.
“Pemilik perusahaan sawit di Madina sudah berkali-kali pelesiran ke Singapura, sementara masyarakat pemilik lahan masih menuntut haknya yang belum diberikan,” katanya.
Baca Juga: Konsolidasi BEM Nus di Asahan Hasilkan 8 Rekomendasi: Sentil Jalan Rusak hingga Narkoba
Menurutnya, seluruh elemen daerah — DPRD, LSM, ormas, hingga OKP/KNPI — harus bersatu menekan pemerintah daerah agar tegas terhadap perusahaan sawit nakal.
“Kalau warga datang mengeluh ke DPRD soal plasma, wajah para wakil rakyat sudah tampak lelah. Ini artinya masalah ini sudah terlalu lama dibiarkan,” pungkas Chandra.
DPRD Diminta Tak Pasif
LSM juga mendesak DPRD agar tidak hanya menampung aspirasi warga, tetapi juga membentuk panitia khusus (pansus) untuk menelusuri kepatuhan perusahaan sawit terhadap regulasi plasma.
Pasalnya, berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 7 Tahun 2017 tentang HGU, setiap perusahaan perkebunan wajib mengalokasikan 20 persen lahan plasma dari luas HGU untuk masyarakat sekitar.
Baca Juga: Calon Dokter Cantik Tewas Terjebak Api di Rumah Orang Tua di Deliserdang
Namun kenyataannya, di Mandailing Natal, sebagian besar perusahaan justru belum merealisasikan kewajiban tersebut meski sudah puluhan tahun beroperasi. Akibatnya, warga di sekitar kebun sawit masih hidup dalam keterbatasan ekonomi.
“Pemerintah daerah tidak boleh takut pada perusahaan besar. Kalau HGU-nya tidak sesuai ketentuan, ukur ulang saja. Kalau ada pelanggaran, cabut izinnya!” tegas Khairunnisyah.
Sejumlah tokoh masyarakat di wilayah Pantai Barat juga dikabarkan tengah menyiapkan aksi bersama ke kantor Bupati Madina dalam waktu dekat untuk menuntut pengukuran ulang HGU.
Baca Juga: Purbaya Sikat Mafia Rojer, Siap Tangkap Penolak Larangan Impor Pakaian Bekas
Menurut mereka, langkah tersebut merupakan bentuk keadilan terhadap masyarakat adat dan pemilik lahan yang selama ini merasa dirugikan.
“Ini bukan soal kebencian terhadap investor. Kami hanya menuntut hak kami sesuai aturan. Plasma itu hak rakyat, bukan belas kasihan,” ujar seorang tokoh warga di Kecamatan Natal.
Warga berharap Bupati Syaipullah Nasution segera memerintahkan Dinas Perkebunan dan ATR/BPN Madina untuk menelusuri luas HGU perusahaan sawit dan memastikan realisasi plasma berjalan transparan.
“Jika pemerintah daerah berani bertindak, ini akan jadi momentum besar untuk memperbaiki tata kelola perkebunan di Mandailing Natal,” ujar Chandra. (net)
Editor : Editor Satu