Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Bantah Data Rp3,1 Triliun, Kas Pemprov Sumut Rp990 Miliar Tersimpan di Bank Sumut

Editor Satu • Senin, 27 Oktober 2025 | 12:10 WIB

 

BKAD Provinsi Sumut menggelar konferensi pers terkait “Dinamika Pengelolaan Keuangan Daerah”.
BKAD Provinsi Sumut menggelar konferensi pers terkait “Dinamika Pengelolaan Keuangan Daerah”.

MEDAN, METRODAILY – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memastikan jumlah dana kas daerah per 21 Oktober 2025 tercatat Rp990 miliar, seluruhnya tersimpan dalam Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) di Bank Sumut.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala BKAD Sumut Timur Tumanggor dalam temu pers bertema “Dinamika Pengelolaan Keuangan Daerah” yang difasilitasi Dinas Kominfo Sumut, di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jumat (24/10).

“Secara terbuka bisa dikonfirmasi ke Bank Sumut. Dananya tidak ada di deposito, semuanya berada di giro dan buku tabungan,” ujar Timur.

Baca Juga: Dortmund Menang Tipis atas Cologne, Beier Jadi Pahlawan di Injury Time

Timur juga mengungkapkan Pemprov Sumut telah melayangkan surat resmi ke Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumut pada 22 Oktober 2025 untuk meminta penjelasan atas data dana simpanan Pemprov Sumut sebesar Rp3,1 triliun yang sebelumnya dikutip Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

“Kami masih menunggu balasan surat dari BI terkait data tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Perencanaan Anggaran BKAD Sumut Andriza Rifandi menegaskan Pemprov Sumut hanya memiliki satu rekening kas daerah, seluruhnya di Bank Sumut.

“Tidak ada rekening bank lain. RKUD kita hanya satu, di Bank Sumut,” ujarnya.

Baca Juga: Masih Ada 1.228 Desa Tertinggal dan Sangat Tertinggal di Sumut

BKAD memastikan akan mengklarifikasi polemik data agar publik memperoleh informasi keuangan daerah yang akurat dan transparan. Kegiatan itu juga dihadiri Kabid Akuntansi Ratna Sari Pinem dan Kabid Bina Keuangan Daerah Kabupaten/Kota.

DANA DAERAH TAK BOLEH MENGENDAP

Di tingkat pusat, Mendagri Tito Karnavian menyatakan sejalan dengan Menkeu bahwa dana daerah tidak boleh mengendap di bank dan harus segera dibelanjakan untuk masyarakat.

Tito juga menyebut selisih data antara Kemenkeu dan Kemendagri—sekitar Rp18 triliun—hanya akibat perbedaan waktu pelaporan. Data SIPD per Oktober 2025 mencatat Rp215 triliun, sedangkan data BI per Agustus 2025 menunjukkan Rp233 triliun.

Baca Juga: Hakimi Cetak 2 Gol, PSG Hajar Brest 3-0 dan Rebut Puncak Klasemen

Sebelumnya, Menkeu Purbaya menyoroti dana pemda mengendap hingga Rp234 triliun per September 2025, dan meminta daerah mempercepat belanja publik.

Namun, kritik ini dibantah sejumlah kepala daerah, termasuk Gubernur Sumut Bobby Nasution, yang menyebut saldo RKUD Sumut hanya Rp990 miliar, bukan Rp3,1 triliun. (rel)

 

Editor : Editor Satu
#kas daerah #pemprov sumut #dana mengendap #bank sumut