MEDAN, METRODAILY – Bank Sumut terus memperkuat komitmennya terhadap penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan mitigasi risiko hukum melalui penandatanganan pembaruan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Kegiatan berlangsung di Aula Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan, Kamis (23/10/2025), sebagai bagian dari langkah strategis memperkuat sinergi kelembagaan antara dunia perbankan dan aparat penegak hukum.
Direktur Bisnis dan Syariah Bank Sumut, Syafrizalsyah, menyampaikan bahwa kemitraan antara Bank Sumut dan Kejati Sumut yang sudah terjalin sejak 2020 terbukti memberikan dampak positif terhadap peningkatan kinerja dan ketahanan institusional bank milik daerah tersebut.
“Pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara sangat membantu dalam percepatan penyelesaian berbagai persoalan hukum. Ini bukti nyata komitmen kami menegakkan kepatuhan hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap Bank Sumut,” ujar Syafrizalsyah.
Ia menegaskan, pembaruan MoU ini tidak hanya memperpanjang kerja sama yang telah ada, tetapi juga memperluas ruang lingkup kolaborasi.
Cakupannya kini meliputi pemberian pertimbangan hukum, pendampingan terhadap kegiatan strategis yang berpotensi menimbulkan risiko hukum, hingga peningkatan literasi hukum melalui program edukasi dan sosialisasi berkelanjutan bagi pegawai Bank Sumut.
“Melalui kerja sama ini, kami memastikan seluruh proses bisnis berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi. Kepatuhan hukum akan menjadi budaya kerja di Bank Sumut,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, menilai kerja sama ini merupakan bentuk sinergi positif antara lembaga keuangan dan aparat penegak hukum dalam menjaga kepastian hukum di sektor ekonomi daerah.
“Kami bukan penghambat, melainkan mitra strategis. Dalam dunia usaha, batas antara risiko bisnis dan risiko hukum sangat tipis. Karena itu, pendampingan hukum sejak awal sangat penting agar setiap langkah korporasi tetap berada di rel hukum,” tegas Harli.
Ia menambahkan, Kejati Sumut juga berkomitmen memperkuat fungsi pencegahan, mediasi, dan perlindungan hukum terhadap BUMD maupun BUMN yang berperan penting dalam pembangunan ekonomi daerah.
Kerja sama ini diharapkan dapat semakin meningkatkan kepercayaan publik terhadap Bank Sumut sebagai bank pembangunan daerah yang tak hanya fokus pada kinerja bisnis, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip transparansi, integritas, dan akuntabilitas.
Dalam kesempatan yang sama, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Regional Sumatera Utara turut menandatangani kerja sama serupa dengan Kejati Sumut.
Hadir mendampingi Kepala Kejatisu, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Datuk Rosihan Anwar, serta sejumlah pejabat dan Jaksa Pengacara Negara di lingkungan Kejati Sumut. (Rel/sya)
Editor : Editor Satu