MEDAN, METRODAILY – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sumatera Utara menegaskan dana milik Pemprov Sumut yang mengendap di bank hanya Rp1,1 triliun, bukan Rp3,1 triliun seperti sebelumnya disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Klarifikasi disampaikan Kabid Anggaran BKAD Sumut, Andriza Rifandi, saat ditemui di Gedung DPRD Sumut, Selasa (21/10/2025).
Ia menjelaskan Pemprov Sumut telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 15 Oktober untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Baca Juga: Polres Siantar Luncurkan Pamapta, Strategi Baru Tingkatkan Layanan Publik
“Ketika kami bertanya ke Kemendagri, anggaran yang tersimpan di bank berjumlah Rp1,1 triliun, bukan Rp3,1 triliun. Artinya, data Rp3,1 triliun yang disampaikan Menteri Keuangan tidak ada di Kemendagri,” ujar Andriza.
Andriza menambahkan, pihaknya tengah menelusuri sumber angka Rp3,1 triliun apakah berasal dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) atau Bank Indonesia (BI).
“Kami di BKAD masih mengurai dan mengonfirmasi kembali. Kami belum berani menyimpulkan, karena Pak Menteri Keuangan langsung yang bicara, jadi harus hati-hati,” jelasnya.
Baca Juga: Pemkab Simalungun Bahas RP3KP demi Permukiman Modern dan Layak Huni
Menanggapi pernyataan DPRD Sumut yang menyebut dana mengendap hanya Rp900 miliar, Andriza menekankan bahwa angka itu hanya kas daerah, sementara Rp1,1 triliun merupakan posisi Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) per 15 Oktober 2025 yang tercatat di Kemendagri.
“Kalau DPRD mengatakan hanya Rp900 miliar, itu benar, tapi itu hanya kas daerah. Kalau disebut ada yang ditutupi, itu tidak benar. Angkanya cukup besar untuk Pemprov saja, tidak mungkin di kas daerah mencapai Rp3 triliun,” tegasnya.
BKAD Sumut menegaskan akan menelusuri persoalan ini hingga tuntas dan memastikan publik mendapatkan informasi yang akurat dan transparan.
Baca Juga: Polres Tanjungbalai Aksi Donor Darah Sambut HUT Humas Polri
“Akan kami kejar dan telusuri lebih lanjut karena ini sudah menjadi pertanyaan publik. Kita akan cek apakah memang ada dana tahun lalu yang mengendap di Bank Indonesia atau KPPN,” pungkas Andriza Rifandi. (san/han/smg)
Editor : Editor Satu