Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Harga Pupuk Turun 20 Persen untuk Petani, Berlaku Nasional Mulai Hari Ini

Editor Satu • Rabu, 22 Oktober 2025 | 16:30 WIB

 

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengumumkan penurunan harga pupuk bersubsidi hingga 20 persen di Jakarta.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengumumkan penurunan harga pupuk bersubsidi hingga 20 persen di Jakarta.

JAKARTA, METRODAILY – Untuk pertama kalinya dalam sejarah, pemerintah menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi hingga 20 persen. Kebijakan nasional ini resmi berlaku mulai 22 Oktober 2025, bertepatan dengan satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Keputusan tersebut tertuang dalam Kepmentan Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tentang Perubahan atas Kepmentan Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 mengenai jenis, HET, dan alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian Tahun Anggaran 2025.

Penurunan harga mencakup seluruh jenis pupuk bersubsidi, antara lain:

Baca Juga: Korupsi Proyek Jalan, Mantan Anggota DPRD Sumut Jubel Tambunan Divonis 8 Tahun Penjara

Kebijakan ini diklaim memberi dampak langsung kepada 155 juta penerima manfaat yang terdiri dari petani dan keluarganya di seluruh Indonesia.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (AAS) menegaskan bahwa langkah ini merupakan perintah langsung Presiden Prabowo untuk memastikan pupuk tersedia dengan harga terjangkau.

“Ini terobosan Presiden. Pupuk harus sampai ke petani, tidak boleh mahal, tidak boleh terlambat, dan tidak boleh bocor,” tegas Mentan Amran, Rabu (22/10/2025).

Baca Juga: Begal Sadis di Pakkodian Balige Dibekuk Polres Toba Setelah Sempat Viral

Mentan menjelaskan bahwa penurunan harga 20 persen tidak menggunakan tambahan subsidi APBN, melainkan melalui efisiensi industri, pemangkasan rantai distribusi, deregulasi alur produksi–distribusi, serta pengetatan pengawasan hulu ke hilir bersama PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC).

Pemerintah juga mengancam sanksi tegas bagi pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi, termasuk korporasi besar, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar sesuai UU Nomor 7 Tahun 2014.

Revitalisasi tata kelola pupuk dilaporkan menghasilkan efisiensi besar, antara lain:

Baca Juga: Arman Maulana Puji Keindahan Samosir, Tapi Geram Banyak Sampah

Pemerintah juga membangun tujuh pabrik pupuk baru untuk memperkuat kedaulatan pupuk nasional, lima di antaranya ditargetkan beroperasi sebelum 2029.

“Ini bukan hanya soal pupuk, ini keberpihakan negara kepada petani. Negara harus hadir di sawah, kebun, dan ladang,” tegas Amran.

Dengan kebijakan ini, pemerintah menargetkan pupuk tersedia, terjangkau, dan tepat sasaran, sekaligus mempercepat tercapainya kedaulatan pangan nasional. (rel)

Editor : Editor Satu
#pupuk bersubsidi #kementerian pertanian #pupuk indonesia #harga pupuk turun