TAPTENG, METRODAILY — Peredaran rokok ilegal di Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) kian mengkhawatirkan.
Bea Cukai memastikan memperketat pengawasan setelah maraknya temuan rokok tanpa pita cukai yang beredar bebas di warung, kios, hingga jaringan pengecer.
Data Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sibolga mencatat, sejak September 2024 hingga Juni 2025 telah dilakukan 142 penindakan dengan total 1.913.938 batang rokok ilegal yang berhasil diamankan dan dimusnahkan.
Baca Juga: Menko Muhaimin Hadiri Puncak Hari Santri Nasional di Barus
Nilai barang bukti ditaksir mencapai Rp2,63 miliar, sementara potensi kerugian negara akibat kebocoran cukai mencapai Rp1,42 miliar.
“Peredaran rokok ilegal masih marak karena harganya jauh lebih murah. Kami terus operasi pasar dan edukasi masyarakat untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai,” ujar Dimas, perwakilan Humas Bea Cukai Sibolga, Senin (20/10/2025).
Di lapangan, rokok ilegal ditemukan dijual terbuka di sejumlah titik seperti Sibolga Utara, Pandan, dan Kecamatan Tukka. Ricky (35), warga Pandan, mengaku khawatir namun tak memungkiri banyak warga tergiur harga murah.
“Kadang rasanya beda dan kualitasnya tak jelas,” ujarnya.
Baca Juga: Waspada! Marak Penipuan Mengatasnamakan TASPEN, Pensiunan ASN Jadi Target Utama
Tokoh masyarakat meminta penindakan tidak hanya menyasar pengecer kecil. Harapan Lumban Gaol, tokoh Tapteng, menegaskan aparat harus membongkar jaringan pemasok besar. “Kalau yang ditindak hanya pedagang kecil, kasus ini tak akan selesai,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Bea Cukai Sibolga mengintensifkan program nasional “Gempur Rokok Ilegal” bersama pemda, kepolisian, dan Satpol PP.
Petugas kini rutin turun ke warung, membagikan stiker peringatan, dan melakukan sosialisasi door to door sambil membuka kanal aduan masyarakat.
Baca Juga: Rakerda Perdana, SMSI Padangsidimpuan Siap Perkuat Jurnalis Digital Berintegritas
Wali Kota Sibolga Akhmad Syukri Nazry Penarik menyatakan dukungan penuh. Ia menegaskan, maraknya rokok ilegal berdampak langsung pada Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai yang berpengaruh terhadap pembangunan daerah.
Selain merugikan negara, rokok ilegal juga berbahaya bagi kesehatan karena tidak melalui uji mutu dan standar produksi. Kondisi ini sekaligus menimbulkan persaingan tidak sehat bagi industri rokok legal yang taat pajak.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku rokok ilegal. Pengawasan akan kami perketat dan penindakan akan terus dilanjutkan,” tegas Humas Bea Cukai.
Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, mengedarkan, atau menyimpan rokok tanpa pita cukai karena melanggar hukum dan merugikan negara. (net)
Editor : Editor Satu