Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Berbiaya Rp5 Juta per Orang, Diklat Pengurus KMP di Simalungun Dikerjakan Pihak Ketiga

Edi Saragih • Rabu, 22 Oktober 2025 | 12:03 WIB
Suasana kegiatan Diklat pengurus Koperasi Merah Putih di Parapat, Simalungun.
Suasana kegiatan Diklat pengurus Koperasi Merah Putih di Parapat, Simalungun.

SIMALUNGUN, METRODAILY - Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) pengurus Koperasi Merah Putih (KMP) di Kabupaten Simalungun digelar dibeberapa Hotel di Parapat, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, sejak 20-22 Oktober 2025.

Diklat yang diikuti sejumlah Pangulu (Kepala Desa, red) se-Kabupaten Simalungun dan Pengurus Koperasi Merah Putih Nagori menelan anggaran sebesar Rp. 5 Juta per-orang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagori (APBNag) dan masing-masing Nagori mengirimkan 2 orang sebagai peserta.

Informasi dihimpun, kegiatan yang menelan anggaran sangat besar itu ternyata dinas terkait di Pemerintah Kabupaten Simalungun itu, yakni Dinas Pemerintahan Nagori dan Masyarakat (DPMN) dan Dinas Koperasi terkesan lepas tangan.

Kedua dinas tersebut menyatakan tidak ada memberikan rekomendasi, padahal dalam pelaksanaanya didalam ruangan pertemuan terpampang jelas foto Bupati Simalungun dan Wakil Bupati Simalungun serta logo Pemerintah Kabupaten Simalungun.

Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Simalungun Jon Suka Jaya saat ditanya tentang rekomendasi kegiatan, dirinya menjawab pihaknya tidak ada memberikan. “Tidak ada rekom dari Koperasi,” jawabnya melalui pesan aplikasi WA, Selasa (21/10/2025) sekira pukul 14.28 WIB.

Sementara itu Kepala Dinas Pemerintahan Nagori dan Masyarakat Elyanto Purba saat dikonfirmasi mengatakan, “Bukan rekomendasi bang, tapi pihak ketiganya mengajukan penawaran diklat kepada nagori bang,” jawabnya, dalam pesan WA, Selasa (21/10/2025) sekira pukul 14.31 WIB.

Kemudian dijelaskannya, bahwa kegiatan menggunakan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagori (APBNag). Dalam hal kegiatan pihak ketiga melakukan penawaran diklat kepada nagori dan menggunakan anggaran DPMN.

Sebelumnya diketahui kegiatan Diklat Koperasi digelar di Kabupaten Simalungun diduga berawal dari surat undangan pertama yang dilayangkan oleh PT SKDN bernomor 037/SKDN/U/X/2025 perihal undangan kegiatan diklat koperasi tertanggal 6 Oktober 2025 dengan tujuan Pangulu Sekabupaten Simalungun yang seharusnya dilaksanakan pada 13-15 Oktober 2025.

Namun belum diketahui penyebabnya kegiatan yang sudah direncanakan diundur menjadi tanggal20-22 Oktober 2025.

Hal itu tertuang didalam sebuah surat undangan yang diduga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat sebelumnya yang diterbitkan PT SKDN dengan nomor 039/SKDN/U/X/2025 perihal undangan kegiatan diklat koperasi tertanggal 11 Oktober 2025 dengan tujuan surat masih kepada Pangulu se-kabupaten Simalungun.(adi)

Editor : Metro-Esa
#simalungun #diklat #kmp